
Photo
JawaPos.com – Pertarungan hukum itu berakhir sudah. Nagaenthran K. Dharmalingam akhirnya harus kehilangan nyawanya. Pria Malaysia dengan disabilitas mental itu dieksekusi gantung di Singapura pada Rabu (27/4) dini hari.
Dia ditangkap pada 2009 karena menyelundupkan 49 gram heroin. ”Sulit dipercaya bahwa Singapura melanjutkan eksekusi meskipun ada seruan internasional untuk menyelamatkan nyawanya,” ujar Sarmila, saudara perempuan Dharmalingam, kepada Agence France-Presse.
Kesedihan keluarga terasa atas kematian pria 34 tahun tersebut. Jenazahnya dibawa kembali ke Kota Ipoh, Malaysia, untuk dimakamkan.
Hukuman terhadap Dharmalingam itu menjadi sorotan karena dia orang berkebutuhan khusus. Hasil tes IQ-nya hanya 69. Kuat dugaan, dia hanya dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan pidana.
Photo
Para aktivis yang sebelumnya memprotes rencana eksekusi Nagaenthran K Dharmalingam di depan Komisi Tinggi Singapura di Kuala Lumpur (AFP)
Pengajuan banding telah dilakukan selama belasan tahun. Termasuk agar dia dihukum seumur hidup saja. Namun, Pengadilan Singapura tetap memutuskan bahwa dia harus menjalani vonis awal, yaitu digantung. Pengadilan mengatakan bahwa pada saat kejadian, Dharmalingam tahu dan paham akan apa yang dilakukannya.
Kendati banyak pihak yang memohon, Presiden Singapura Halimah Yacob juga menolak memberikan grasi pada tahun lalu. Salah satu yang menyerukan grasi adalah pendiri Virgin Group Richard Branson. Singapura selama ini memang terkenal sebagai negara yang memiliki undang-undang narkoba terketat di dunia.
Kritik dari berbagai pihak berdatangan pasca Dharmalingam digantung. Uni Eropa (UE) mendesak agar Singapura melakukan moratorium pada semua eksekusi dan menghapus hukuman mati.
Juru Bicara Kebijakan Luar Negeri UE Nabila Massrali menegaskan bahwa hukuman mati gagal menjadi pencegah kejahatan. Hal itu justru merupakan penolakan yang tidak bisa diterima atas martabat dan integritas manusia.
Reprieve, LSM yang mengampanyekan anti hukuman mati, menyatakan bahwa Dharmalingam adalah korban dari kegagalan proses keadilan. ”Menggantung seorang pria yang cacat intelektual, tidak sehat secara mental adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional yang disetujui Singapura,” ujar Direktur Reprieve Maya Foa.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
