Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Desember 2023 | 02.25 WIB

Pelaku Pembakaran Studio Anime Kyoto Animation pada 2019 Silam Dituntut Hukuman Mati

Gambaran proses sidang kasus kebakaran studio anime Kyoto Animation. - Image

Gambaran proses sidang kasus kebakaran studio anime Kyoto Animation.

JawaPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jepang pada Kamis (7/12) menuntut hukuman mati Shinji Aoba, tersangka dalam insiden kebakaran yang terjadi di studio anime, Kyoto Animation Co., atau KyoAni pada Juli 2019 silam.

“Ini adalah kasus pembunuhan massal dengan pembakaran yang belum pernah terjadi sebelumnya, dan jumlah korban sejauh ini merupakan yang tertinggi dalam sejarah peradilan pidana di Jepang,” kata jaksa selama persidangan ke-22 dan terakhir di Pengadilan Distrik Kyoto.

“Hampir mustahil membayangkan keterkejutan, kemarahan, dan kesedihan keluarga yang ditinggalkan,” imbuhnya.

Aoba, 45, telah mengakui pembunuhan dan dakwaan lain terhadapnya. Ia menuangkan bensin di lantai pertama studio yang terletak di Kyoto, Jepang Barat tersebut dan membakar bangunan tiga lantai itu, mengakibatkan 36 orang tewas dan 32 lainnya terluka.

Jaksa mengatakan bahwa Aoba, yang gagal mengirimkan novelnya ke kompetisi Kyoto Animation, menaruh dendam terhadap perusahaan tersebut. Aoba diduga berkhayal bahwa KyoAni telah mencuri idenya.

Dilansir dari The Asahi Shimbun, fokus dari persidangan ini adalah apakah ia kompeten secara mental untuk mengambil tanggung jawab pidana atas insiden tersebut.

Persidangan berakhir setelah pengacara Aoba menyatakan bahwa Aoba tidak bersalah dalam argumen penutup pada Kamis malam.

Pengacaranya mengatakan bahwa Aoba didiagnosis ‘gangguan delusi parah’ pasca dakwaan yang diberikan oleh salah satu dari dua dokter yang melakukan evaluasi psikiatris terhadap Aoba.

Dokter bersaksi bahwa delusi menjadi dasar motif kejahatan Aoba. “Aoba hidup di dunia delusi selama lebih dari 10 tahun hingga kejadian tersebut terjadi, dan dia memikirkan serat merasakan berbagai hal berdasarkan delusi,” kata pengacara Aoba.

Menurutnya, Aoba harus dibebaskan karena dia tidak kompeten secara mental pada saat itu, atau jika terbukti bersalah, hukumannya harus dikurangi dengan alasan ‘diminished capacity’ atau seseorang yang tidak boleh dihukum secara pidana karena dianggap fungsi mentalnya berkurang atau terganggu.

Pihaknya menambahkan bahwa hukuman mati harus dihindari dengan cara apapun, dengan tetap menjaga bahwa hukuman yang kejam dilarang berdasarkan Konstitusi.

Keputusan akan dijatuhkan pada 25 Januari tahun depan. “Khayalan terdakwa berkontribusi pada pembentukan motifnya. Namun, hanya pada tingkat terbatas,” kata jaksa penuntut dalam persidangan, seraya menegaskan bahwa pelaku kompeten untuk memikul tanggung jawab atas serangan tersebut.

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore