
Gambaran proses sidang kasus kebakaran studio anime Kyoto Animation.
JawaPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jepang pada Kamis (7/12) menuntut hukuman mati Shinji Aoba, tersangka dalam insiden kebakaran yang terjadi di studio anime, Kyoto Animation Co., atau KyoAni pada Juli 2019 silam.
“Ini adalah kasus pembunuhan massal dengan pembakaran yang belum pernah terjadi sebelumnya, dan jumlah korban sejauh ini merupakan yang tertinggi dalam sejarah peradilan pidana di Jepang,” kata jaksa selama persidangan ke-22 dan terakhir di Pengadilan Distrik Kyoto.
“Hampir mustahil membayangkan keterkejutan, kemarahan, dan kesedihan keluarga yang ditinggalkan,” imbuhnya.
Aoba, 45, telah mengakui pembunuhan dan dakwaan lain terhadapnya. Ia menuangkan bensin di lantai pertama studio yang terletak di Kyoto, Jepang Barat tersebut dan membakar bangunan tiga lantai itu, mengakibatkan 36 orang tewas dan 32 lainnya terluka.
Jaksa mengatakan bahwa Aoba, yang gagal mengirimkan novelnya ke kompetisi Kyoto Animation, menaruh dendam terhadap perusahaan tersebut. Aoba diduga berkhayal bahwa KyoAni telah mencuri idenya.
Dilansir dari The Asahi Shimbun, fokus dari persidangan ini adalah apakah ia kompeten secara mental untuk mengambil tanggung jawab pidana atas insiden tersebut.
Persidangan berakhir setelah pengacara Aoba menyatakan bahwa Aoba tidak bersalah dalam argumen penutup pada Kamis malam.
Pengacaranya mengatakan bahwa Aoba didiagnosis ‘gangguan delusi parah’ pasca dakwaan yang diberikan oleh salah satu dari dua dokter yang melakukan evaluasi psikiatris terhadap Aoba.
Dokter bersaksi bahwa delusi menjadi dasar motif kejahatan Aoba. “Aoba hidup di dunia delusi selama lebih dari 10 tahun hingga kejadian tersebut terjadi, dan dia memikirkan serat merasakan berbagai hal berdasarkan delusi,” kata pengacara Aoba.
Menurutnya, Aoba harus dibebaskan karena dia tidak kompeten secara mental pada saat itu, atau jika terbukti bersalah, hukumannya harus dikurangi dengan alasan ‘diminished capacity’ atau seseorang yang tidak boleh dihukum secara pidana karena dianggap fungsi mentalnya berkurang atau terganggu.
Pihaknya menambahkan bahwa hukuman mati harus dihindari dengan cara apapun, dengan tetap menjaga bahwa hukuman yang kejam dilarang berdasarkan Konstitusi.
Keputusan akan dijatuhkan pada 25 Januari tahun depan. “Khayalan terdakwa berkontribusi pada pembentukan motifnya. Namun, hanya pada tingkat terbatas,” kata jaksa penuntut dalam persidangan, seraya menegaskan bahwa pelaku kompeten untuk memikul tanggung jawab atas serangan tersebut.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
