Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Desember 2023 | 21.35 WIB

Tok! Denmark Resmi Sahkan Undang – Undang yang Melarang Pembakaran Al Quran

Parlemen Denmark resmi sahkan UU yang melarang pembakaran Alquran./Reuters - Image

Parlemen Denmark resmi sahkan UU yang melarang pembakaran Alquran./Reuters

Jawapos.com - Parlemen Denmark pada Kamis (07/12) resmi mengesahkan undang-undang yang melarang pembakaran Al Quran di tempat umum.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meredakan ketegangan dengan negara-negara Muslim setelah serentetan peristiwa pembakaran kitab suci Islam di Denmark oleh aktivis anti-Islam.

Denmark dan Swedia sebelumnya telah mengalami serangkaian protes publik tahun ini, sehingga memicu tuntutan agar pemerintah negara-negara Nordik melarang praktik tersebut.

Menurut Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard, lebih dari 500 demonstrasi protes atas pembakaran Al Quran dan bendera telah dilakukan.

“Demonstrasi seperti itu dapat merugikan hubungan Denmark dengan negara lain, kepentingan kita, dan pada akhirnya keselamatan kita,” kata Hummelgaard.

Mengatasi hal tersebut, Denmark kemudian berupaya mencapai keseimbangan antara kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi.

Hal ini juga termasuk hak mengkritik agama, dan keamanan nasional di tengah kekhawatiran bahwa pembakaran Al Quran akan memicu serangan kelompok Islam.

Sementara itu undang – undang larangan pembakaran Alquran tersebut juga mendapat pro-kontra dari rakyat Denmark.

Kritikus dalam negeri di Swedia dan Denmark berpendapat, pembatasan apapun terhadap kritik terhadap agama, termasuk dengan membakar Al-Quran, akan melemahkan kebebasan liberal yang telah diperjuangkan dengan keras di wilayah tersebut.

“Sejarah akan menilai kita dengan keras atas hal ini, dan hal ini memang beralasan,” kata Inger Stojberg, pemimpin partai Demokrat Denmark yang anti-imigrasi.

“Semuanya tergantung pada apakah pembatasan kebebasan berpendapat ditentukan oleh kami, atau ditentukan dari luar,” tambahnya.

Pemungutan suara atas keputusan undang - undang tersebut tersebut dilakukan setelah debat selama lima jam di parlemen dan 94 anggota memberikan suara mendukung, 77 menentang.

Melanggar undang-undang baru akan dikenakan hukuman denda atau hingga dua tahun penjara, kata pemerintah.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore