
Parlemen Denmark resmi sahkan UU yang melarang pembakaran Alquran./Reuters
Jawapos.com - Parlemen Denmark pada Kamis (07/12) resmi mengesahkan undang-undang yang melarang pembakaran Al Quran di tempat umum.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meredakan ketegangan dengan negara-negara Muslim setelah serentetan peristiwa pembakaran kitab suci Islam di Denmark oleh aktivis anti-Islam.
Denmark dan Swedia sebelumnya telah mengalami serangkaian protes publik tahun ini, sehingga memicu tuntutan agar pemerintah negara-negara Nordik melarang praktik tersebut.
Menurut Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard, lebih dari 500 demonstrasi protes atas pembakaran Al Quran dan bendera telah dilakukan.
“Demonstrasi seperti itu dapat merugikan hubungan Denmark dengan negara lain, kepentingan kita, dan pada akhirnya keselamatan kita,” kata Hummelgaard.
Mengatasi hal tersebut, Denmark kemudian berupaya mencapai keseimbangan antara kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi.
Hal ini juga termasuk hak mengkritik agama, dan keamanan nasional di tengah kekhawatiran bahwa pembakaran Al Quran akan memicu serangan kelompok Islam.
Sementara itu undang – undang larangan pembakaran Alquran tersebut juga mendapat pro-kontra dari rakyat Denmark.
Kritikus dalam negeri di Swedia dan Denmark berpendapat, pembatasan apapun terhadap kritik terhadap agama, termasuk dengan membakar Al-Quran, akan melemahkan kebebasan liberal yang telah diperjuangkan dengan keras di wilayah tersebut.
“Sejarah akan menilai kita dengan keras atas hal ini, dan hal ini memang beralasan,” kata Inger Stojberg, pemimpin partai Demokrat Denmark yang anti-imigrasi.
“Semuanya tergantung pada apakah pembatasan kebebasan berpendapat ditentukan oleh kami, atau ditentukan dari luar,” tambahnya.
Pemungutan suara atas keputusan undang - undang tersebut tersebut dilakukan setelah debat selama lima jam di parlemen dan 94 anggota memberikan suara mendukung, 77 menentang.
Melanggar undang-undang baru akan dikenakan hukuman denda atau hingga dua tahun penjara, kata pemerintah.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
