Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 November 2023 | 01.14 WIB

Derek Chauvin, Polisi Kulit Putih yang Bunuh Pria Kulit Hitam George Floyd Dilaporkan Ditikam di Penjara oleh Napi Lain

Detik-detik aksi Derek Chauvin yang terekam dalam video ketika membunuh George Floyd (kiri) dan ketika persidangan atas kasusnya dimulai (kanan) (Daily Mail) - Image

Detik-detik aksi Derek Chauvin yang terekam dalam video ketika membunuh George Floyd (kiri) dan ketika persidangan atas kasusnya dimulai (kanan) (Daily Mail)

JawaPos.com – Derek Chauvin, mantan petugas polisi Minneapolis yang dihukum karena membunuh seorang pria kulit hitam, George Floyd, ditikam oleh narapidana lain dan terluka parah pada Jumat (24/11) di Penjara Federal Arizona.  

Serangan itu terjadi di Lembaga Permasyarakatan Federal atau Federal Correctional Institution (FCI) Tucson, Arizona, sebuah penjara dengan keamanan menengah yang dilanda kelemahan keamanan dan kekurangan staf. 

Sumber yang tidak disebutkan identitasnya tersebut tidak berwenang untuk membahas secara terbuka perihal rincian serangan tersebut dan berbicara kepada The Associated Press dengan syarat anonimitas. 

Dilansir dari The Associated Press, biro penjara mengonfirmasi bahwa ada seorang narapidana yang diserang di FCI Tucson sekitar pukul 12.30 waktu setempat pada Jumat (24/11). 

Dalam sebuah pernyataan, biro tersebut mengatakan jika para karyawan mengetahui insiden tersebut dan melakukan tindakan penyelamatan nyawa sebelum narapidana yang tidak disebutkan namanya tersebut dibawa ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut. 

Tak ada karyawan yang terluka dan mereka juga memberi tahu Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI). 

Untuk sementara, kunjungan ke fasilitas tersebut, yang menampung sekitar 380 narapidana, telah ditangguhkan. 

Chauvin, 47, dikirim ke FCI Tucson dari penjara negara bagian Minnesota dengan keamanan maksimum pada Agustus 2022 untuk menjalani hukuman federal 21 tahun, karena telah melanggar hak-hak sipil Floyd dan hukuman negara bagian 22 setengah tahun, karena pembunuhan tingkat dua. 

Pengacara Chauvin, Eric Nelson telah menganjurkan untuk menjauhkan Chauvin dari masyarakat umum dan narapidana lain untuk mengantisipasi kliennya menjadi target. 

Pekan lalu, Mahkaman Agung Amerika Serikat telah menolak banding Chauvin. Secara terpisah, Chauvin melakukan upaya untuk membatalkan pengakuan bersalah federalnya dengan mengklaim bukti baru yang menunjukkan bahwa dia tidak menyebabkan kematian pada Floyd. 

George Floyd merupakan seorang pria berkulit hitam yang meninggal pada 25 Mei 2020, setelah Chauvin, pria berkulit putih, menekan lehernya dengan lutut selama sekitar sembilan menit, di jalan di luar minimarket tempat Floyd dicurigai mencoba mengedarkan uang kertas USD 20 palsu. 

Aksi Chauvin yang terekam video tersebut memicu protes besar-besaran di seluruh dunia dan memunculkan gerakan massif Black Lives Matter. Aksi demonstrasi itu mendesak pemerintah untuk memperhitungkan tindakan brutal polisi dan rasisme. 

Tiga mantan petugas lainnya yang berada di lokasi kejadian menerima hukuman yang lebih ringan atas peran mereka dalam kematian Floyd. 

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore