Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 November 2023 | 03.25 WIB

Diduga Lakukan Genosida di Gaza, Tiga Kelompok HAM Ajukan Gugatan ke ICC untuk Tangkap Pemimpin Israel

Warga Palestina mencari korban selamat setelah serangan udara Israel di kamp pengungsi Khan Younis. (Fatima Shbair/AP Photo). - Image

Warga Palestina mencari korban selamat setelah serangan udara Israel di kamp pengungsi Khan Younis. (Fatima Shbair/AP Photo).

JawaPos.com – Bombardir yang terus dilakukan Israel ke Gaza semakin menambah korban jiwa untuk warga sipil Palestina. Hal ini membuat tiga kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) geram hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), pada Rabu (8/11).

Ketiga kelompok tersebut adalah Organisasi HAM Al-Haq, Al Mezan, dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina. Mereka mendesak ICC untuk menyelidiki Israel atas tuduhan “apartheid” dan “genosida” serta mengeluarkan surat perintah untuk penangkapan para pemimpin Israel.

Surat perintah untuk penangkapan ditujukan terhadap Presiden Israel Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Dilansir JawaPos.com dari Al Jazeera, menurut pejabat kesehatan Gaza, dokumen itu berisi desakan terhadap rentetan serangan udara Israel yang terus menerus terhadap wilayah sipil padat penduduk di Jalur Gaza.

Tercatat sampai saat ini serangan Israel telah menewaskan lebih dari 10.500 warga Palestina, dan hampir setengah dari mereka adalah anak-anak.

Selanjutnya dokumen tersebut juga meminta agar ICC memperluas penyelidikan kejahatan perang yang sedang berlangsung di Gaza.

Saat ini Israel memang sedang melakukan pengepungan di seluruh Jalur Gaza serta melakukan pemindahan paksa terhadap penduduk sipil dengan menggunakan gas beracun. Israel juga menolak bantuan yang masuk dari berbagai negara untuk warga sipil yang berada di daerah kantung.

Tindakan-tindakan Israel ini sebenarnya sudah mendapat kecaman dari berbagai negara, namun Israel tetap tidak menghentikan aksinya, bahkan tegas menolak instruksi PBB untuk segera melakukan gencatan senjata.

Sebelumnya Kantor Kejaksaan ICC pernah membuka penyelidikan resmi terhadap situasi di Palestina pada tahun 2021 lalu, setelah menentukan bahwa kejahatan perang sedang dilakukan oleh Palestina dan Israel di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.

Namun, tindakan ICC tersebut mendapat kritik dari kelompok hak asasi manusia dan aktivis lain yang mengatakan bahwa tanggapan mereka terhadap serangan Israel yang berlangsung di Gaza tidak terlalu baik.

Saat ini pengacara hak asasi manusia, Emmanuel Daoud melakukan pengajuan terbaru kepada ICC dengan merujuk kepada Presiden Rusia, Vladimir Putin atas kejahatan perang di Ukraina, dengan mengatakan “tidak ada ruang untuk standar ganda dalam peradilan internasional”.

Menurutnya, ini bukan tuntutan yang pertama kali untuk Israel, karena sebelumnya Reporters Without Borders (RSF) juga mengajukan pengajuan kepada ICC dengan tuduhan bahwa Israel telah melakukan kejahatan perang terhadap jurnalis di Gaza, tepatnya pada 31 oktober lalu.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore