
Photo
JawaPos.com - Empat warga Korea Utara dieksekusi mati di depan umum di Pyongyang baru-baru ini dengan tuduhan mendistribusikan materi video ilegal. Keempatnya dijerat hukuman mati karena tuduhan terlibat dalam distribusi drama Korea Selatan (drakor).
Sebuah sumber di negara itu mengatakan kepada Daily NK bahwa eksekusi berlangsung pada 2 Maret di Lapangan Tembak Daewon-ri di Distrik Sadong Pyongyang. Keempat orang tersebut terdiri dari tiga pria dan satu perempuan. Mereka dieksekusi oleh regu tembak di depan penduduk kota setempat dan pemimpin semua inminban Pyongyang (organisasi seperti pengawas lingkungan). Dua di antaranya adalah suami istri yang semula penjual rokol ilegal. Dan dua lainnya adalah anak buahnya yang dipekerjakan.
Semua yang dieksekusi adalah penduduk Hadang-dong, sebuah daerah di Distrik Hyongjae Pyongyang. Kelompok itu dituduh menempatkan film, hiburan, dan program musik Korea Selatan pada kartu film SD dan mendistribusikannya ke seluruh negeri.
“Setelah undang-undang pemikiran anti-reaksioner dibuat, pihak berwenang mendirikan 'pusat komando gabungan eliminasi anti-sosialis, non-sosialis,' dan dari awal Februari pusat-pusat komando ini telah beroperasi di setiap provinsi, kota yang dikelola secara langsung, dan kota khusus di negara ini," kata sumber tersebut.
Kasus pasangan itu dikirim dari Kementerian Keamanan Negara ke pusat komando Pyongyang, dan kemudian dua pekerja lain berusia 30-an yang dibayar oleh pasangan itu untuk menyalin kartu film SD ditangkap. Pihak berwenang menemukan sejumlah besar kartu SD buatan Tiongkok di rumah pasangan itu. Pusat komando Pyongyang meminta pasangan itu memberi tahu mereka siapa yang memberi mereka kartu SD.
Hanya saja, pasangan itu mengklaim bahwa sejak Agustus tahun lalu mereka baru saja menerima kotak dengan beberapa USB di dalamnya dua kali. Dan mereka tidak tahu siapa yang menempatkannya di dalam kotak.
Pasangan itu mengakui bahwa ada video yang belum pernah mereka lihat sebelumnya di USB. Mereka kemudian menempatkan video tersebut pada kartu SD dan menjualnya di Pasar Hadong.
"Kasus itu dilaporkan ke Kim Jong Un dan mereka diperintahkan untuk dieksekusi sebagai pengkhianat bangsa," kata sumber itu.
“Pemeriksaan pendahuluan biasanya memakan waktu sekitar enam bulan, tetapi pasangan itu dieksekusi di depan umum sebagai contoh bagi publik agar tak berkhianat," tegas sumber yang dimaksud.
Pasal 27 menyatakan siapa pun yang kedapatan mengimpor atau mendistribusikan film, musik, atau karya terbitan Korea Selatan akan menghadapi kerja paksa atau eksekusi seumur hidup, menurut materi yang diperoleh Daily NK. Tak hanya empat oranh itu, keluarganya juga dihukum. Anak-anak remaja dari pasangan tersebut telah dikirim ke kamp konsentrasi Bukchang 18 Provinsi Pyongan Selatan, yang dijalankan oleh Kementerian Jaminan Sosial. Anggota keluarga dekat dari orang-orang yang dieksekusi mati lainnya yang telah tinggal di Pyongyang semuanya telah diasingkan ke bagian lain negara itu.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=3R8rvrhaXUw

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
