Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Desember 2018 | 20.10 WIB

Arab Saudi Eksekusi Mati 2 TKI

Setidaknya dua orang TKI dihukum mati di Saudi, Zaini Misrin dan Tuti Tursilawati dan tindakan tersebut dilakukan tanpa notifikasi dari Pemerintah Saudi ke Pemerintah Indonesia - Image

Setidaknya dua orang TKI dihukum mati di Saudi, Zaini Misrin dan Tuti Tursilawati dan tindakan tersebut dilakukan tanpa notifikasi dari Pemerintah Saudi ke Pemerintah Indonesia

JawaPos.com - Hukuman mati Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi mewarnai 2018. Setidaknya dua orang TKI dihukum mati di Saudi, Zaini Misrin dan Tuti Tursilawati dan tindakan tersebut dilakukan tanpa notifikasi dari Pemerintah Saudi ke Pemerintah Indonesia.


Zaini Misrin


Zaini dihukum pancung oleh Pemerintah Arab Saudi pada 18 Maret 2018, pukul 11.30 waktu setempat. Kepala Zaini dipenggal setelah pengadilan Saudi memutuskan ia bersalah telah membunuh majikannya.  Vonis itu dijatuhkan pada 2008 atau empat tahun setelah peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi.


Eksekusi pancung baru dilakukan setelah Zaini mendekam dalam penjara 14 tahun lamanya. TKI asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur ini ditangkap pada 13 Juli 2004, dituduh membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy. Berkali-kali Zaini mengatakan bahwa ia tidak melakukannya.


Sesuai hukum yang ada di Saudi, Pemerintah Saudi tidak ada kewajiban untuk memberitahu negara asing yang bersangkutan jika ada warganya yang akan di eksekusi.


Namun, menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, sebagai negara yang saling bersahabat seharusnya ada komunikasi kepada perwakilan RI di Kedutaan Besar Riyadh maupun Konsulat Jenderal di Jeddah.


"Ada hubungan persahabatan yang baik, sudah sepantasnya pemerintah Saudi memberikan notifikasi minimal kepada perwakilan RI di Arab Saudi," kata Iqbal saat konferensi pers di Kemernterian Luar Negeri pada 19 Maret 2018.


Hukuman mati Zaini juga dilakukan pada saat Peninjauan Kembali (PK) sedang dilakukan. Pada tanggal 6 Maret 2018, pengacara Zaini menyampaikan secara resmi permohonan PK untuk memanggil dan menyaksikan kesaksian penerjemah, yaitu Abl Aziz.


"Belum ada jawaban, dan masih dalam proses, eksekusi dilakukan, ini juga yang menjadi kekecewaan kami," lanjut Iqbal.


Tuti Tursilawati


Eksekusi Tuti dilakukan pada 29 Oktober 2018, dan lagi-lagi eksekusi dilakukan tanpa notifikasi kepada Pemerintah Indonesia.


Tuti Tursilawati berangkat ke Arab Saudi pada 2009. Tuti bekerja sebagai penjaga lansia pada sebuah keluarga di Kota Thaif. Pada 2010 Tuti didakwa membunuh majikannya, Suud Malhaq Al Utibi.


Dari penjelasan yang diterima pihak keluarga sebelumnya, tindakan pembunuhan yang dilakukan Tuti kepada majikannya adalah pembelaan diri, sebab Tuti sering mendapat tindakan kekerasan termasuk ancaman pemerkosaan.


Setelah membunuh korban, Tuti Tursilawati kabur ke Makkah dengan membawa perhiasan dan uang 31.500 riyal Arab Saudi milik majikannya. Mirisnya, dalam perjalanannya ke Makkah, Tuti diperkosa 9 pemuda Saudi.


Mereka juga mengambil perhiasan dan uang yang dibawa Tuti. Sembilan pemuda tersebut telah ditangkap dan dihukum sesuai ketentuan hukum Arab Saudi.

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore