Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Juli 2025 | 06.10 WIB

Insiden Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Gapasdap Curhat soal Sektor Angkutan Penyeberangan

Operasi pencarian dan penyelamatan korban tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali resmi diperpanjang selama tiga hari ke depan, mulai Rabu (9/7/2025) hingga Jumat (11/7/2025). (Istimewa) - Image

Operasi pencarian dan penyelamatan korban tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali resmi diperpanjang selama tiga hari ke depan, mulai Rabu (9/7/2025) hingga Jumat (11/7/2025). (Istimewa)

JawaPos.com - Insiden tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, proses evakuasi dan pencarian masih berlangsung. Dengan kejadian ini, sektor penyeberangan atau pelayaran mendapat perhatian khusus.

Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mengklaim kapal yang beroperasi selama ini memiliki standar kelayakan yang sama secara teknis.

Menurut Ketua Bidang Tarif dan Usaha Gapasdap Rahmatika, di industri penyeberangan atau pelayaran tidak ada istilah kapal tua dari sisi teknis. Yang ada adalah kapal tua secara ekonomis. “Kapal-kapal di Indonesia relatif masih cukup muda dibandingkan negara lain. Kapal yang paling tua rata-rata berusia antara 30 hingga 40 tahun dan semuanya memiliki standar kelayakan yang sama secara teknis,” kata Rahmatika kepada media di Jakarta, Rabu (9/7).

Anggota Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu berpendapat, kapal-kapal di Indonesia mengacu pada standar internasional (SOLAS). Karena, Indonesia telah meratifikasi aturan International Maritime Organization (IMO). Regulasi kapal-kapal tua maupun muda secara kelayakan adalah sama dan bahkan kapal-kapal yang sudah berumur melaksanakan standar keselamatan yang lebih ketat.

“Bisa dikatakan, kapal-kapal tersebut harus mengganti komponen konstruksi yang mengalami keausan sebesar 17 persen dengan konstruksi yang baru. Sehingga, setiap tahun kapal-kapal setelah menjalani pengedokan menjadi seperti baru kembali. Ini adalah aturan internasional secara teknis dan juga diterapkan oleh negara-negara di seluruh dunia,” tegas Rahmatika.

Pernyataan Rahmatika ini merespons ungkapan pimpinan Komisi V DPR yang menyebut banyak kapal tua beroperasi di bawah standar keselamatan. Pernyataan tersebut mencuat setelah insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.

Rahmatika mendorong DPR ikut mendukung perbaikan angkutan penyeberangan, karena sangat strategis bagi negara kepulauan seperti Indonesia, bukan berspekulasi. Apalagi pemerintah tidak terlalu berpihak kepada pengusaha untuk bisa memberikan pelayanan terbaik. "Jadi, tidak ada istilah kapal tua. Semua sesuai mekanisme perundang-undangan.” paparnya.

Dia mencontohkan kapal feri di Hong Kong–Kowloon yang beroperasi sejak 1888. Kini berusia sekitar 137 tahun dan masih beroperasi. Di Kanada ada kapal MV Chilcotin berusia hampir 100 tahun. Beroperasi sejak 1927 hingga kini. Di Yunani terdapat kapal SS Hellinis beroperasi sejak 1929 hingga saat ini. Di Italia, MV Astoria beroperasi sejak 1948 sampai sekarang. Demikian pula kapal-kapal feri di Filipina yang memiliki usia rata-rata di atas 40 tahun.

"Kapal-kapal di Indonesia yang masih relatif jauh lebih muda usianya dibandingkan negara lain. Namun, kapal-kapal tersebut tidak bisa melakukan peremajaan karena tarif yang berlaku tidak cukup untuk menutupi biaya operasional," ujarnya.

Dia menerangkan, tarif yang berlaku saat ini masih di bawah standar yang dihitung oleh pemerintah. Tarif angkutan penyeberangan di Indonesia saat ini merupakan yang terendah di seluruh dunia. Bahkan tarif kapal penumpang di Timor Leste lebih tinggi dibandingkan di Indonesia. Tarif penyeberangan di Indonesia saat ini rata-rata Rp 1.033 per mil. Di Thailand Rp 2.984 per mil, Filipina Rp 1.995 per mil, dan Jepang untuk rute Kure–Hiroshima Rp 14.135 per mil.

"Kalau kita ingin melakukan standarisasi keselamatan dan kenyamanan sesuai dengan Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, tentu tarifnya harus disesuaikan berdasarkan perhitungan dalam formulasi tarif yang ada," ungkapnya mengajak.

Besaran tarif pelayaran saat ini masih di bawah 31,8 persen. Sehingga tarif yang berlaku sekarang belum sesuai dengan perhitungan yang benar. Masih kurang 31,8 persen. Akibatnya, pengusaha kesulitan menutupi biaya operasional dan banyak perusahaan yang bangkrut karena tarif di Indonesia tidak memadai.

Anggota Gapasdap itu membeberkan, hak angkutan penyeberangan saat ini juga belum terpenuhi dari sisi fasilitas pelabuhan, seperti minimnya jumlah infrastruktur dermaga. Akibatnya, kapal-kapal hanya bisa beroperasi 30 persen per bulan. Kondisi dermaga yang tidak layak. Bahkan masih ada dermaga LCM yang sebenarnya tidak layak untuk operasional kapal penyeberangan. Keberadaan dermaga LCM juga sangat membahayakan keselamatan pelayaran karena rata-rata kapal ‘duduk’ di dasar laut, sehingga tidak bisa mendeteksi berat muatan sesungguhnya.

Selain itu, kondisi terminal pelabuhan tidak dilengkapi dengan timbangan, sehingga pihak kapal tidak mengetahui berat sebenarnya dari kendaraan yang akan dimuat. Tidak ada portal yang menyaring kendaraan over dimension over loading (ODOL), dan juga tidak tersedia alat untuk mendeteksi barang bawaan pelanggan seperti di bandara. Hal-hal inilah yang menyebabkan transportasi tidak aman.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore