Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 April 2024 | 15.23 WIB

Demi Selamat Berlalu Lintas di Jalan Tol, Kenali Fungsi dan Aturan Penggunaan Bahu Jalan

Ilustarsi  suasana lalu lintas arus balik  Lebaran di Km 181 tol Cipali , Palimanan, Cirebon, Jawa Barat. - Image

Ilustarsi suasana lalu lintas arus balik Lebaran di Km 181 tol Cipali , Palimanan, Cirebon, Jawa Barat.

JawaPos.com – Bahu jalan tol seringkali menjadi saksi bisu dari berbagai situasi lalu lintas. Bahu jalan tol juga memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan dan keteraturan di jalan tol. Namun, tahukah Anda apa saja fungsi dari bahu jalan tol dan bagaimana aturan penggunaan bahu jalan tol?

Dilansir dari website astra-daihatsu.id, bahu jalan tol memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya sebagai berikut:

1. Keamanan

Salah satu fungsi utama bahu jalan tol adalah sebagai jalur darurat untuk kendaraan yang mengalami kerusakan atau kecelakaan. Bahu jalan memberikan ruang yang cukup bagi kendaraan yang membutuhkan tempat untuk berhenti sementara menunggu bantuan atau perbaikan. Hal ini membantu pengendara tetap aman dan mencegah kecelakaan.

2. Penyedia jalur darurat

Bahu jalan memberikan akses yang lebih mudah bagi kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi. Ini juga memberikan ruang tambahan untuk kendaraan darurat dengan jalur cepat yang dapat mempercepat waktu tanggap darurat.

3. Ruang gerak tambahan

Bahu jalan tol memberikan ruang tambahan untuk mobil yang membutuhkan area gerak yang lebih besar, seperti truk dan mobil besar lainnya. Hal ini dapat mengurangi kemacetan dan mempertahankan lalu lintas yang lancar di jalur utama.

4. Penyediaan layanan

Bahu jalan tol juga berfungsi sebagai tempat untuk menyediakan layanan di jalan tol, seperti rest area, pom bensin, dan fasilitas lainnya. Ini memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan tol untuk beristirahat, mengisi bahan bakar, atau memperoleh layanan lainnya.

5. Akses untuk kendaraan pemeliharaan dan perbaikan

Bahu jalan tol memberikan akses yang mudah bagi kendaraan pemeliharaan jalan tol, seperti truk derek atau kendaraan pemadam kebakaran untuk melakukan tugas-tugas perbaikan dan pemeliharaan.

Oleh karena itu, bahu jalan tol memiliki fungsi penting dalam menjaga keamanan, kelancaran lalu lintas, dan penyediaan fasilitas layanan di jalan tol.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 ayat 2, menetapkan batasan penggunaan bahu jalan tol. Ketentuan-ketentuan berikut mengenai penggunaan bahu jalan tol:

  1. Penggunaan bahu jalan tol hanya diizinkan untuk kendaraan darurat dalam arus lalu lintas
  2. Penggunaan bahu jalan tol diperuntukan bagi kendaraan yang berhenti dalam kondisi darurat
  3. Penggunaan bahu jalan tol tidak diperbolehkan untuk menarik, menderek, atau mendorong kendaraan
  4. Penggunaan bahu jalan tol tidak diperbolehkan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, atau hewan
  5. Penggunaan bahu jalan tol tidak diperbolehkan untuk melakukan manuver mendahului kendaraan.

Jika seseorang melanggar peraturan tersebut, mereka dapat dikenakan denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana dengan hukuman maksimal dua bulan, menurut pasal 287 ayat 1.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore