Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Maret 2024 | 22.39 WIB

Pembebasan Tanah Penlok II Masuki Tahap Pelaksanaan, TPT Tol Kediri-Tulungagung Prioritaskan Akses Bandara Dhoho

Pekan kemarin sosialisasi pembebasan tanah untuk penlok tahap II dilakukan TPT Jalan Tol Kediri-Tulungagung di beberapa kelurahan di Kota Kediri. (Foto: Wahyu Adji/JPRK)

JawaPos.com – Setelah sebelumnya sosialisasi dilakukan di Kabupaten Kediri, pekan kemarin pelaksanaan sosialisasi pembebasan tanah untuk penetapan lokasi (penlok) tahap II dilakukan Tim Pengadaan Tanah (TPT) Jalan Tol Kediri-Tulungagung di beberapa kelurahan di Kota Kediri.

Hal tersebut disampikan oleh Ketua TPT Jalan Tol Kediri-Tulungagung Linanda Krisni Susanti yang menyebutkan bahwa sudah ada dua kelurahan di Kota Kediri yang pekan lalu mendapatkan sosialisasi.

“Kelurahan Mojoroto dan Semampir (sudah diadakan sosialisasi penlok tahap II, Red),” sebut Nanda, sapaan akrabnya, seperti dikutip dari Radar Kediri (Jawa Pos Group), Senin (25/3).

Ia menyebutkan bahwa penlok tahap II tersebut akan memprioritaskan empat kelurahan terdampak akses bandara, yakni Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota. Kemudian, Kelurahan Mojoroto, Bujel, dan Gayam di Kecamatan Mojoroto.

Nanda juga menyebutkan bahwa tahapan pelaksanaan akan segera dimulai apabila sosialisasi selesai dilakukan, termasuk terkait pengukuran dan inventarisasi lahan.

“Setelah lebaran rencananya mulai pengukuran oleh Satgas A,” ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri Tutur Pamuji sempat mengatakan bahwa sosialisasi penlok tahap II tersebut meliputi pemberkasan dan pengukuran bidang.

“Bahwa setiap warga terdampak harus memasang tanda batasnya dan diketahui oleh masing-masing tetangga yang berbatasan,” tuturnya.

Proses penlok di tahap II ini tidak jauh berbeda dengan penlok tahap I, yakni akan diawali dengan pengukuran bidang di kawasan terdampak tol. Selain itu warga terdampak juga harus menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan seperti SPPT PBB, KTP, dan KK.

“Kalau pengukuran sudah selesai, nanti baru terbit PBT (peta bidang tanah, Red). Setelah itu, baru pemberkasan yuridis,” terangnya.

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore