Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 18 Juni 2023 | 01.46 WIB

Perlintasan Sebidang Kereta Api Rawan Kecelakaan Lalu Lintas, Pengamat Soroti Ini

Ilustrasi perlintasan sebidang kereta api. - Image

Ilustrasi perlintasan sebidang kereta api.

JawaPos.com–Sebesar 87 persen musibah kecelakaan telah terjadi di perlintasan tidak terjaga atau sebanyak 1.543 kali kejadian. Sebanyak 450 meninggal dunia, 418 luka berat, dan 410 luka ringan. Jenis kendaraan yang terlibat 727 kendaraan roda empat atau lebih dan 1.055 roda dua atau roda tiga.

Telah terjadi 1.782 kali musibah kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang (PT KAI, Juni 2023). Pada 2018 ada 404 kejadian, 2019 (409 kejadian), 2020 (269 kejadian), 2021 (284 kejadian), 2022 (289 kejadian), dan 2023 hingga Juni (127 kejadian). Jumlah perlintasan sebidang 3.849 titik, yang dijaga 1.447 titik dan tidak dijaga 2.259 titik.

Djoko Setijowarno akademisi prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata mengatakan, berdasar data PT KAI (Juni 2023), menyebutkan sejak 2018 hingga Mei 2023 telah terjadi 1.782 kali musibah kecelakaan di perlintasan sebidang. Dampak kecelakaan di perlintasan sudah pasti timbul korban. Yakni, korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan. Baik dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan. Selain itu, kerusakan sarana, berupa kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong.

”Kerusakan prasarana, berupa kerusakan rel, bantalan, jembatan dan alat persinyalan. Gangguan perjalanan KA dan pelayanan, berupa keterlambatan KA, penumpukan penumpang, overstappen. Opportunity lost, berupa pembatalan tiket, pembatalan KA, menurunnya tingkat kepercayaan pengguna jasa,” ucap Djoko yang juga wakil ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat itu.

Dia menjelaskan, kondisi perlintasan berbahaya seperti perlintasan tanpa palang atau tidak terjaga, perlintasan dengan perpotongan tajam, perlintasan dengan kondisi aspal rusak, perlintasan yang tertutup bangunan, perlintasan setelah rel tikung, perlintasan curam.

Djoko mengungkapkan, ada beberapa langkah atau tahap penjagaan keselamatan di perlintasan sebidang. Pertama, peraturan dan perundang-undangan terkait perlintasan sebidang. Kedua, pagar dan penghalang, pemasangan pagar dan penghalang efektif untuk mencegah pengguna jalan yang tidak sah atau tidak berwenang masuk ke jalur kereta api.

”Selanjutnya rambu dan rel peringatan, dilengkapi dengan sistem sinyal dan peringatan yang efektif. Palang pintu atau palang perlintasan digunakan untuk mencegah kendaraan dari kedua arah untuk melintas ketika kereta api sedang lewat. Penjaga perlintasan pada beberapa perlintasan sebidang yang lebih padat untuk memastikan pengguna jalan tidak melintas ketika kereta api sedang melintas,” ujar Djoko.

Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat untuk peningkatan kesadaran akan bahaya di perlintasan sebidang. Itu membantu mengurangi pelanggaran peraturan dan tindakan berbahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Penegakan hukum juga penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran perlintasan sebidang sangat penting untuk memberikan efek jera dan mengurangi kecelakaan.

”Idealnya perlintasan sebidang harus dipisahkan dari lalu lintas jalan raya dengan menggunakan jembatan atau terowongan. Ini akan membantu mengurangi risiko tabrakan antara kendaraan dan kereta api,” papar Djoko.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore