
KLAIM KEPEMILIKAN: Simon Tiotra dan keluarga memasang tenda di landasan pacu Bandara Mopah, Merauke (31/5). (CENDERAWASIH POS)
JawaPos.com – Bandara Mopah, Merauke, Papua, kembali dipalang Simon Tiotra dan keluarga. Mereka mengklaim sebagai pemilik hak ulayat atas tanah bandara seluas 12,5 hektare tersebut. Pemalangan di landasan itu dilakukan dengan memasang tenda di tengah landasan sambil duduk-duduk. Mereka melakukannya mulai sekitar pukul 07.00 WIT pada Selasa (31/5). Padahal, tak lama setelah itu pesawat Lion Air jurusan Jayapura–Merauke dijadwalkan akan mendarat.
Aparat keamanan, baik dari Polri maupun TNI, yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan negosiasi. Tampak Kasatintelkam Polres Merauke Iptu Putu Suta Arnaya dan Kapospol Bandara Ipda Aris Untung.
Sebagaimana yang dilaporkan Cenderawasih Pos, mereka bernegosiasi dengan Simon dan keluarga agar segera membongkar palang tersebut. Sebab, beberapa saat kemudian pesawat Lion Air Jayapura–Merauke dijadwalkan mendarat. Namun, Simon Tiotra meminta Kabandara Mopah, Merauke, untuk datang serta membuat kesepakatan dan pernyataan secara tertulis di lokasi pemalangan tersebut.
”Saya minta Kabandara untuk segera datang ke sini serta kita membuat kesepakatan dan pernyataan secara tertulis. Setelah itu, kami akan bongkar tenda ini,” kata Simon.
Kepada Simon, Kapospol Ipda Aris Untung menjelaskan bahwa tanah tersebut bukan tanah pribadi. Karena itu, pihak bandara tidak bisa memberikan sejumlah uang muka sesuai dengan yang diminta Simon dan keluarga.
”Kalau itu untuk pribadi, mungkin bisa dilakukan. Tapi, ini menggunakan uang negara,” ujar Aris. Apalagi, lanjutnya, bukti kepemilikan tanah dari Simon sudah diserahkan kepada Kabandara.
”Surat itu sudah dibawa dan dilaporkan ke pusat. Pusat akan buat tim dan turun untuk mengecek kebenaran kepemilikan tanah itu nanti,” jelasnya.
Photo
PERSUASI: Aparat keamanan dari Polri dan TNI mendatanga lokasi serta melakukan negosiasi. Simon Tiotra akhirnya bersedia berunding di Mapolres Merauke. (CENDERAWASIH POS)
Namun, Simon bersikeras bertahan. Tak lama kemudian, kepolisian memberikan informasi kepada Simon bahwa Kabandara siap bertemu di Mapolres Merauke.
Setelah negosiasi tersebut, akhirnya Simon dan keluarga bersedia meninggalkan landasan bandara tersebut. Dengan menaiki mobil yang disediakan kepolisian, mereka bergerak menuju Mapolres Merauke.
Tenda yang sebelumnya mereka tempati pun langsung dibongkar dan dipindah dari landasan. Pemalangan itu berlangsung sekitar 45 menit.
Simon dan keluarga yang berasal dari marga Mahuze mengklaim tanah seluas 12,59 hektare tersebut sebagai milik mereka. Karena itu, mereka menuntut ganti rugi atas tanah tersebut sebesar Rp 226 miliar.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
