Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Februari 2025 | 01.35 WIB

WIKA Beberkan Alasan Gagal Bayar Surat Utang, Salah Satunya Minim Proyekan karena Efisiensi Anggaran Infrastruktur

Ilustrasi logo WIKA. (Dok/JawaPos.com

 
 
JawaPos.com-WIKA Beberkan Alasan Gagal Bayar Surat Utang, Salah Satunya Minim Proyekan karena Efisiensi Anggaran Infrastruktur
 
 
JawaPos.com - PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) membeberkan sejumlah alasan yang menyebabkan pihaknya belum mampu membayar surat utang hingga jatuh tempo pada Selasa (18/2) kemarin.
 
Dalam keterbukaan informasi, Corporate Secretary PT Wijaya Karya Tbk Mahendra Vijaya menyampaikan bahwa perseroan saat ini sedang menghadapi keterbatasan likuiditas. Hal ini dilatarbelakangi oleh kondisi usaha industri konstuksi yang menantang.
 
Salah satunya, kata Mahendra, akibat adanya pemangkasan anggaran infrastruktur oleh
Pemerintah di tahun 2025 yang turun signifikan dibandingkan dengan tahun 2024.
 
"Di sisi lain dinamika kebijakan dan kondisi proyek turut menyebabkan penyerapan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diterima di tahun 2024 belum dapat diserap sepenuhnya," kata Mahendra dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (19/2).
 
Dia menjelaskan, kedua kondisi itulah yang mengakibatkan perseroan mengalami keterbatasan unrestrictred cash. Sehingga, kata Mahendra, perseroan mengusulkan untuk melakukan pelunasan sebagian secara prorata terhadap seri A, B dan C.
 
Serta perpanjangan sisa pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II 2022 Seri A yang akan jatuh tempo pada 18 Februari 2025 selama 2 tahun, dengan menyertakan opsi beli pada setiap periode pembayaran kupon/imbal hasil dan tanpa mengubah besaran nilai kupon/imbal hasil.
 
"Usulan tersebut disampaikan dalam mekanisme RUPO dan RUPSU sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan," jelasnya.
 
Di sisi lain, Mahendra juga membeberkan hingga Jumat (14/2) perseroan belum mendapatkan kontrak baru di tahun 2025. Padahal, jika ada pihaknya akan menggunakannya untuk menghasilkan arus kas masuk yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas keseluruhan nilai obligasi dan sukuk yang jatuh tempo.
 
Kendati demikian, perseroan juga berkomitmen akan terus berupaya memperoleh kontrak-kontrak baru untuk menghasilkan kas masuk. Ini dilakukan tak lain untuk memenuhi kewajiban dan keberlanjutan langkah penyehatan serta keberlangsungan bisnis perseroan ke depan.
 
Di sisi lain, di tengah dinamika kondisi bisnis yang dihadapi serta upaya untuk terus melakukan transformasi, perseroan masih memerlukan waktu dan dukungan dari para pemegang obligasi dan sukuk serta para stakeholder.
 
Sehingga, atas kewajiban jatuh tempo itu, pihaknya telah mengajukan usulan untuk pembayaran sebagian atas pokok dan melakukan perpanjangan sisa pokok dengan tetap membayarkan bunganya sesuai besaran dan jadwal dalam perjanjian.
 
“Namun atas usulan tersebut belum dapat mencapai kuorum untuk mengambil keputusan,” tutup Mahendra.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore