ILUSTRASI. Proyek pembangunan tol.
JawaPos.com – Proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi tidak terdengar lagi sejak batu pertama diletakkan pada September 2022. Saat ini, tidak ada tanda-tanda pengerjaan lanjutan di lapangan. Dugaan mengenai masalah pembebasan lahan menjadi fokus penyelidikan Polda Bali.
Dikutip dari simpulkpbu.pu.go.id pada Selasa (5/12), jalan Tol Gilimanuk-Mengwi akan menjadi jalur tol kedua setelah Jalan Tol Bali Mandara di Provinsi Bali. Rencananya, jalur tol ini akan melintasi tiga Kabupaten, yaitu Kabupaten Jembrana, Tabanan, dan Badung.
Tujuan utama dari pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi adalah untuk menyediakan akses yang lebih baik bagi kendaraan dari arah Barat ke Timur dan sebaliknya. Selain itu, jalur ini diharapkan menjadi alternatif yang efisien dari pelabuhan Gilimanuk ke ibu kota Provinsi Bali, Denpasar.
Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi juga diarahkan untuk mengatasi peningkatan volume lalu lintas, terutama dengan adanya koneksi ke kawasan-kawasan pembangunan strategis sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali 2009-2029.
Dengan demikian, jalur tol ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan infrastruktur dan mobilitas di wilayah tersebut.
Berita kurang menguntungkan mengenai manipulasi harga tanah yang dimiliki oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerta Bali Saguna (KBS) di Banjar Sumbermis, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana telah mencuat.
Bahkan, kabar tentang adanya pengaduan masyarakat ke Krimsus Polda Bali mengenai permainan harga tanah tersebut telah beredar sejak sepekan lalu.
Dikutip dari Jawa Pos Radar Bali pada Selasa (5/12), seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, menyatakan bahwa LSM dan forum masyarakat peduli ikut melaporkan masalah ini pada Jumat (1/12).
Menurut informasi, pada 2022, tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Perumda KBS dilepaskan untuk pembangunan Jalan Tol Jagat Kerti Mengwi-Jembrana dengan nilai Rp 104 miliar.
Namun terdapat keanehan, di mana sebagian besar dari dana tersebut, yaitu Rp 75 miliar, disetor kepada Pemprov Bali sebagai deviden Perumda KBS. Hal ini dianggap aneh karena seharusnya penjualan tersebut bukan merupakan hasil usaha atau deviden.
Tanah seluas 70 hektar dijual dengan nilai appraisal Rp21 juta per 100 meter per are, sehingga menghasilkan dana sebesar Rp 147 miliar. Namun, masih ada sisa dana sekitar Rp 72 miliar yang belum diketahui penggunaannya.
Kasubdit III Krimsus Polda Bali, AKBP Muhammad Arif Batubara, membenarkan adanya laporan terkait KBS, namun belum dapat memberikan rincian lebih lanjut atau mengungkapkan identitas pelapor.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
