ILUSTRASI. Proyek pembangunan tol.
JawaPos.com – Proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi tidak terdengar lagi sejak batu pertama diletakkan pada September 2022. Saat ini, tidak ada tanda-tanda pengerjaan lanjutan di lapangan. Dugaan mengenai masalah pembebasan lahan menjadi fokus penyelidikan Polda Bali.
Dikutip dari simpulkpbu.pu.go.id pada Selasa (5/12), jalan Tol Gilimanuk-Mengwi akan menjadi jalur tol kedua setelah Jalan Tol Bali Mandara di Provinsi Bali. Rencananya, jalur tol ini akan melintasi tiga Kabupaten, yaitu Kabupaten Jembrana, Tabanan, dan Badung.
Tujuan utama dari pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi adalah untuk menyediakan akses yang lebih baik bagi kendaraan dari arah Barat ke Timur dan sebaliknya. Selain itu, jalur ini diharapkan menjadi alternatif yang efisien dari pelabuhan Gilimanuk ke ibu kota Provinsi Bali, Denpasar.
Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi juga diarahkan untuk mengatasi peningkatan volume lalu lintas, terutama dengan adanya koneksi ke kawasan-kawasan pembangunan strategis sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali 2009-2029.
Dengan demikian, jalur tol ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan infrastruktur dan mobilitas di wilayah tersebut.
Berita kurang menguntungkan mengenai manipulasi harga tanah yang dimiliki oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerta Bali Saguna (KBS) di Banjar Sumbermis, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana telah mencuat.
Bahkan, kabar tentang adanya pengaduan masyarakat ke Krimsus Polda Bali mengenai permainan harga tanah tersebut telah beredar sejak sepekan lalu.
Dikutip dari Jawa Pos Radar Bali pada Selasa (5/12), seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, menyatakan bahwa LSM dan forum masyarakat peduli ikut melaporkan masalah ini pada Jumat (1/12).
Menurut informasi, pada 2022, tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Perumda KBS dilepaskan untuk pembangunan Jalan Tol Jagat Kerti Mengwi-Jembrana dengan nilai Rp 104 miliar.
Namun terdapat keanehan, di mana sebagian besar dari dana tersebut, yaitu Rp 75 miliar, disetor kepada Pemprov Bali sebagai deviden Perumda KBS. Hal ini dianggap aneh karena seharusnya penjualan tersebut bukan merupakan hasil usaha atau deviden.
Tanah seluas 70 hektar dijual dengan nilai appraisal Rp21 juta per 100 meter per are, sehingga menghasilkan dana sebesar Rp 147 miliar. Namun, masih ada sisa dana sekitar Rp 72 miliar yang belum diketahui penggunaannya.
Kasubdit III Krimsus Polda Bali, AKBP Muhammad Arif Batubara, membenarkan adanya laporan terkait KBS, namun belum dapat memberikan rincian lebih lanjut atau mengungkapkan identitas pelapor.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022