
Park Na Rae. (Instagram/@wooju1025)
JawaPos.com - Seorang pria berusia 37 tahun yang terbukti membobol rumah komedian sekaligus entertainer ternama Korea Selatan, Park Na Rae, akhirnya dijatuhi hukuman penjara.
Melansir laman Allkpop, pengadilan dikabarkan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada pria tersebut setelah dirinya terbukti bersalah mencuri barang-barang berharga senilai puluhan juta won dari kediaman Park Na Rae.
Sidang putusan digelar pada Selasa pagi, 3 September waktu Korea, di Pengadilan Distrik Barat Seoul, dengan Hakim Park Ji Won sebagai ketua majelis.
Terdakwa bermarga Jung dinyatakan bersalah atas kasus pencurian serta pembobolan rumah di malam hari.
Kejahatan tersebut terjadi pada 4 April lalu ketika Jung seorang diri menyelinap masuk ke rumah Park Na Rae yang berlokasi di Yongsan-gu, Seoul.
Setelah berhasil mengambil sejumlah barang bernilai tinggi, ia melarikan diri dan sempat mencoba menjual sebagian hasil curiannya.
Dalam pembelaannya, Jung mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui jika rumah yang dimasuki adalah kediaman milik Park Na Rae.
Meski demikian, catatan kriminalnya menunjukkan bahwa ia bukan pertama kali melakukan tindakan serupa.
Beberapa minggu sebelumnya, tepatnya pada akhir Maret, Jung juga pernah tertangkap melakukan pencurian di rumah lain yang berada di kawasan Yongsan.
Majelis hakim pun menjelaskan alasan di balik vonis dua tahun penjara tersebut.
“Terdakwa telah mengakui seluruh dakwaan dan bahkan sempat menyatakan niatnya untuk menyerahkan diri ke Kepolisian Yongsan. Barang-barang hasil curian juga telah dikembalikan kepada korban. Namun, pengadilan tetap mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain catatan kejahatan terdakwa sebelumnya, fakta bahwa ia melakukan tindak pidana ketika masih berada dalam masa percobaan, tingginya nilai barang-barang yang dicuri, serta adanya permintaan dari korban untuk memberikan hukuman yang tegas,” ungkap hakim dalam persidangan.
Selain menjatuhkan hukuman penjara kepada Jung, pengadilan juga memberikan sanksi kepada dua orang lain yang terlibat secara tidak langsung.
Keduanya, yang disebut sebagai A dan B, diproses hukum karena menerima barang hasil curian dengan kelalaian.
A dijatuhi denda sebesar 2 juta won atau sekitar Rp23,5 juta (dengan kurs Rp11,80 per KRW), sedangkan B dikenai denda 3 juta won atau sekitar Rp35,3 juta.
Pengadilan menegaskan bahwa pertimbangan hukuman bagi kedua orang tersebut didasarkan pada faktor tidak adanya catatan kriminal sebelumnya, tingkat kelalaian yang dilakukan, serta nilai pasar dari barang-barang yang mereka terima.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
