Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Agustus 2025 | 23.55 WIB

Pratama Arhan Gugat Cerai Azizah Salsha, Intip Alur Persidangan yang Akan Segera Berlangsug! 

Pratama Arhan dan Azizah Salsha ketika masih bersama (Instagram @pratamaarhan8)

JawaPos.com - Kabar mengejutkan darang dari pasangan Pratama Arhan dan Azizah Salsha, yang dikabarkan telah mengajukan gugatan cerai.

Berdasarkan informasi yang beredar, pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan, telah mengajukan talak kepada istrinya, Nurul Azizah Rosiade atau yang akrab dikenal dengan nama Azizah Salsha di Pengadilan Agama Tigaraksa.

Adapun isu keretakan rumah tangga bek Timnas Indonesia tersebut, diduga telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.

Lantas, apa yang menanti Arhan dan Azizah Salsha di Pengadilan Agama, apa saja yang akan mereka lewati hingga keduanya resmi menyandang status duda dan janda?

Berikut alur persidangan perceraian yang berlangsung di Pengadilan Agama dilansir dari laman Pengadilan Agama Unaaha.

1. Setelah perkara perceraian didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan.

2. Tahapan Persidangan: dilakukan Upaya perdamaian kedua belah pihak. Bila gagal maka akan dilanjutkan ke tahap pembacaan permohonan atau gugatan, Jawaban Termohon atau Tergugat, Replik Pemohon atau Penggugat, Duplik Termohon atau Tergugat.

Setelahnya, tahapan persidangan akan berlanjut ke Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat), Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat), Musyawarah Majelis, Pembacaan Putusan/Penetapan.

3. Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verzet, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.

4. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama: 

  1. Menetapkan hari sidang ikrar talak;

  • Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak;

  • Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.

  • Editor: Novia Tri Astuti
    Tags
    Jawa Pos
    JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
    Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
    Download Aplikasi JawaPos.com
    Download PlaystoreDownload Appstore