Iqlima Kim, sosok cantik di antara Hotman Paris dan Razman Arif (Radar Lawu via Instagram @iqlimakim)
JawaPos.com - Terdakwa Iqlima Kim dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terkait kasus pencemaran nama baik laporan pengacara Hotman Paris. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/8).
Iqlima Kim dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan mentransmisi atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. Dengan ketentuan, pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa terpidana telah bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 1 tahun," kata majelis hakim.
Dengan hukuman tersebut, Iqlima Kim dapat melakukan aktivitas seperti biasa tanpa harus menjalankan hukuman di balik jeruji. Akan tetapi selama 1 tahun ke depan, mantan asisten pribadi Hotman Paris tidak boleh melakukan perbuatan tindak pidana.
Selain itu, Iqlima Kim juga dikenakan membayar denda sebesar Rp 100 juta. "Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara," ungkap majelis hakim.
Putusan terhadap Iqlima Kim ini dijatuhkan oleh majelis hakim dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan sekaligus meringankan. Hal yang memberatkan, tindakannya merusak nama baik orang lain dalam hal ini Hotman Paris.
"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa seorang perempuan, dan masih memiliki tanggungan keluarga," kata majelis hakim.
Atas putusan tersebut, Iqlima Kim menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
