
Tidak hanya sekadar kompensasi, Starship Entertainment ingin Sojang mendapat hukuman tegas. (Allkpop)
JawaPos.com - Starship Entertainment kembali menegaskan komitmennya dalam mengambil tindakan hukum tegas terhadap kanal YouTube kontroversial Sojang.
Melansir laman Allkpop, agensi hiburan ternama tersebut menekankan bahwa tujuan utama mereka bukanlah semata-mata mendapatkan kompensasi finansial, melainkan menuntut pertanggungjawaban hukum yang setimpal atas tindakan pencemaran nama baik terhadap artis-artis mereka.
Pada tanggal 6 Agustus 2025, Pengadilan Distrik Pusat Seoul, tepatnya Divisi Perdata 8-1, memutuskan untuk merujuk gugatan perdata yang diajukan Starship terhadap Park (operator kanal Sojang) ke dalam proses mediasi.
Proses mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang direkomendasikan oleh pengadilan, dengan tujuan agar kedua pihak dapat mencapai kesepakatan secara sukarela di luar persidangan.
Perlu diketahui, apabila kesepakatan mediasi dicapai dan dituangkan dalam bentuk tertulis, maka dokumen tersebut akan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, pihak Starship Entertainment menunjukkan keraguan terhadap keberhasilan proses mediasi tersebut.
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media Dispatch melalui sambungan telepon di hari yang sama, seorang perwakilan dari Starship mengatakan,
“Kami tidak mencari penyelesaian dalam bentuk uang. Tujuan kami adalah agar pelaku menerima hukuman yang sepadan atas perbuatannya yang telah merusak nama baik artis kami. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, mediasi sepertinya akan sulit untuk dicapai.”
Park diketahui sebagai sosok di balik kanal Sojang, sebuah saluran YouTube yang terkenal karena sering mengunggah konten berisi rumor negatif dan spekulasi tanpa dasar terhadap sejumlah selebritas Korea Selatan.
Kanal ini telah lama menjadi sumber kontroversi, terutama karena dianggap menyebarkan kebencian dan merusak reputasi banyak figur publik.
Dalam kasus yang melibatkan Starship, Park dituduh telah mencemarkan nama baik tujuh artis di bawah naungan agensi tersebut, termasuk Jang Won Young, anggota grup populer IVE.
Gugatan awal diajukan oleh Starship pada bulan November 2022, dengan tuntutan ganti rugi sebesar 100 juta KRW atau sekitar Rp 1,16 miliar (dengan kurs Rp 11,70 per KRW).
Namun dalam proses banding, pengadilan memutuskan untuk mengurangi nilai kompensasi tersebut menjadi 50 juta KRW atau sekitar Rp 584,7 juta, setelah sebagian pembelaan dari pihak Park dikabulkan.
Park sendiri saat ini tengah menghadapi berbagai tuntutan hukum lainnya, baik secara perdata maupun pidana, dari sejumlah artis dan agensi hiburan besar di Korea. Beberapa di antaranya adalah anggota BTS, V dan Jungkook, serta solois Kang Daniel.
Proses mediasi antara Park dan perwakilan BTS bahkan telah digelar pada 22 Juli lalu, namun tidak berhasil mencapai kesepakatan.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
