
Jaksa Korea Selatan hentikan kasus pencemaran nama baik terhadap komentar daring yang menyebut HYBE. (Allkpop)
JawaPos.com - Seorang pengguna internet di Korea Selatan resmi dibebaskan dari ancaman hukuman pidana setelah perusahaan hiburan besar HYBE melaporkan komentarnya di internet sebagai pencemaran nama baik dan penghinaan.
Namun, jaksa memutuskan bahwa komentar tersebut tidak cukup kuat untuk diproses sebagai tindak pidana.
Melansir laman Allkpop, keputusan ini diambil oleh Kejaksaan Cabang Bucheon dari Distrik Incheon pada 4 Juli 2025, dan dikonfirmasi oleh media Financial News pada 20 Juli.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaksa menyimpulkan bahwa tidak ada cukup bukti untuk menjerat pengguna tersebut, yang hanya disebut sebagai "A", dengan pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan.
Kasus ini bermula dari komentar yang ditulis A pada bulan September 2023 di kolom komentar Naver, di bawah dua artikel berita tentang HYBE dan girl group barunya, KATSEYE.
Dalam salah satu komentarnya, A menyebut bahwa "HYBE baru-baru ini mengakuisisi perusahaan manipulasi media AS."
Dalam komentar lainnya, A menulis, "HYBE tampaknya secara kolektif sakit mental. Apakah Bang Si Hyuk memanipulasi mereka seperti penulis jus? Mereka berbohong."
HYBE melaporkan komentar tersebut karena dianggap menyebarkan informasi salah dan menyerang reputasi perusahaan, terutama karena menuduh mereka melakukan praktik media tidak etis.
Namun, jaksa melihatnya dari sudut pandang yang berbeda. Mereka menyatakan bahwa pernyataan seperti "perusahaan manipulasi media" bukanlah fakta yang bisa dibuktikan benar atau salah, melainkan opini pribadi.
Jaksa juga mengonfirmasi bahwa perusahaan yang dimaksud, The AGENCY, firma PR asal Amerika Serikat yang diakuisisi HYBE, memang dikenal menjalankan kampanye media yang berpihak kepada klien mereka.
Maka, menyebutnya sebagai "agen manipulasi media" dipandang sebagai pandangan subjektif, bukan fitnah.
Soal komentar yang menggunakan bahasa keras, seperti menyebut HYBE “sakit mental”, jaksa mengakui bahwa kata-kata itu kasar.
Namun, mereka menilai pernyataan tersebut masih termasuk dalam ruang kritik pribadi terhadap perusahaan publik, dan tidak cukup untuk dianggap sebagai penghinaan pidana menurut hukum Korea.
Dalam hukum Korea Selatan, penghinaan bisa diusut meskipun tidak menyebutkan fakta tertentu, selama ucapan itu bisa merusak reputasi seseorang.
Tapi, untuk kasus yang menyangkut tokoh atau perusahaan publik, biasanya diterapkan standar yang lebih tinggi dan mempertimbangkan konteks, isi komentar, dan kepentingan publik.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
