Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Juli 2025 | 01.44 WIB

Jaksa Korea Hentikan Kasus Komentar Daring Soal HYBE, Tak Anggap Kritik Pengguna Sebagai Pencemaran Nama Baik

Jaksa Korea Selatan hentikan kasus pencemaran nama baik terhadap komentar daring yang menyebut HYBE. (Allkpop) - Image

Jaksa Korea Selatan hentikan kasus pencemaran nama baik terhadap komentar daring yang menyebut HYBE. (Allkpop)

JawaPos.com - Seorang pengguna internet di Korea Selatan resmi dibebaskan dari ancaman hukuman pidana setelah perusahaan hiburan besar HYBE melaporkan komentarnya di internet sebagai pencemaran nama baik dan penghinaan.

Namun, jaksa memutuskan bahwa komentar tersebut tidak cukup kuat untuk diproses sebagai tindak pidana.

Melansir laman Allkpop, keputusan ini diambil oleh Kejaksaan Cabang Bucheon dari Distrik Incheon pada 4 Juli 2025, dan dikonfirmasi oleh media Financial News pada 20 Juli.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaksa menyimpulkan bahwa tidak ada cukup bukti untuk menjerat pengguna tersebut, yang hanya disebut sebagai "A", dengan pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan.

Kasus ini bermula dari komentar yang ditulis A pada bulan September 2023 di kolom komentar Naver, di bawah dua artikel berita tentang HYBE dan girl group barunya, KATSEYE.

Dalam salah satu komentarnya, A menyebut bahwa "HYBE baru-baru ini mengakuisisi perusahaan manipulasi media AS."

Dalam komentar lainnya, A menulis, "HYBE tampaknya secara kolektif sakit mental. Apakah Bang Si Hyuk memanipulasi mereka seperti penulis jus? Mereka berbohong."

HYBE melaporkan komentar tersebut karena dianggap menyebarkan informasi salah dan menyerang reputasi perusahaan, terutama karena menuduh mereka melakukan praktik media tidak etis.

Namun, jaksa melihatnya dari sudut pandang yang berbeda. Mereka menyatakan bahwa pernyataan seperti "perusahaan manipulasi media" bukanlah fakta yang bisa dibuktikan benar atau salah, melainkan opini pribadi.

Jaksa juga mengonfirmasi bahwa perusahaan yang dimaksud, The AGENCY, firma PR asal Amerika Serikat yang diakuisisi HYBE, memang dikenal menjalankan kampanye media yang berpihak kepada klien mereka.

Maka, menyebutnya sebagai "agen manipulasi media" dipandang sebagai pandangan subjektif, bukan fitnah.

Soal komentar yang menggunakan bahasa keras, seperti menyebut HYBE “sakit mental”, jaksa mengakui bahwa kata-kata itu kasar.

Namun, mereka menilai pernyataan tersebut masih termasuk dalam ruang kritik pribadi terhadap perusahaan publik, dan tidak cukup untuk dianggap sebagai penghinaan pidana menurut hukum Korea.

Dalam hukum Korea Selatan, penghinaan bisa diusut meskipun tidak menyebutkan fakta tertentu, selama ucapan itu bisa merusak reputasi seseorang.

Tapi, untuk kasus yang menyangkut tokoh atau perusahaan publik, biasanya diterapkan standar yang lebih tinggi dan mempertimbangkan konteks, isi komentar, dan kepentingan publik.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore