Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Juli 2025 | 21.39 WIB

Pimpinan HYBE Bang Si Hyuk Diperiksa oleh Badan Pengawas Keuangan Atas Tuduhan Penipuan Perdagangan

Bang Si Hyuk diperiksa FSS atas dugaan perdagangan curang. (Allkpop) - Image

Bang Si Hyuk diperiksa FSS atas dugaan perdagangan curang. (Allkpop)

JawaPos.com - Pimpinan Bang Si Hyuk dipanggil oleh Badan Pengawas Keuangan Korea Selatan, untuk diinterogasi beberapa waktu menjelang akhir Juni.

Menurut HYBE Labels pada 3 Juli, pimpinan HYBE saat ini menghadapi tuduhan penipuan dan perdagangan tidak adil berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal.

"Bang Si Hyuk menjawab semua pertanyaan dengan jujur dan tulus," jelas HYBE Labels, seperti yang diberitakan Allkpop.

Tahun lalu, muncul dugaan bahwa Bang Si Hyuk telah mengantongi sekitar 400 miliar KRW (sekitar Rp4,7 triliun), melalui perjanjian pemegang saham rahasia yang ditandatangani dengan pemegang saham HYBE, sebelum penawaran umum perdana perusahaan.

Perjanjian tersebut, diduga mengalokasikan 30 persen dari keuntungan yang diperoleh para pemegang saham ini, setelah IPO pimpinan Bang Si Hyuk.

Orang dalam industri ekonomi mencatat, bahwa sangat tidak biasa bagi pemegang saham terbesar perusahaan untuk mengamankan keuntungan pribadi, melalui kesepakatan semacam itu yang ditandatangani sebelum pencatatan.

Hal itu juga menunjukkan, bahwa perjanjian tersebut tidak dilaporkan dalam pernyataan pendaftaran sekuritas yang diserahkan ke Badan Pengawas Keuangan Korea Selatan.

Menanggapi tuduhan tersebut, HYBE Labels angkat bicara kepada media pada bulan November tahun lalu.

"Memang benar, bahwa kami memberikan perjanjian yang dimaksud kepada pemegang saham sebelum IPO. Kami tidak yakin bahwa ada pelanggaran hukum selama proses pencatatan."

Sementara itu, baik Badan Pengawas Keuangan maupun kepolisian Korea Selatan telah meluncurkan penyelidikan atas kasus tersebut.

Kepolisian Metropolitan Seoul sebelumnya, meminta surat perintah penggeledahan dan penyitaan di kantor pusat HYBE Labels pada bulan April dan Juni tahun ini, namun kedua permintaan tersebut ditolak oleh kantor kejaksaan.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore