
Bang Si Hyuk diperiksa FSS atas dugaan perdagangan curang. (Allkpop)
JawaPos.com - Dunia hiburan Korea Selatan tengah diguncang oleh kabar bahwa Bang Si Hyuk, pendiri dan ketua eksekutif HYBE Corporation, telah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Keuangan Korea Selatan (FSS) terkait tuduhan serius yang menyeret namanya.
Ia diduga terlibat dalam praktik perdagangan curang dan tidak adil di pasar modal, dengan nilai keuntungan yang diperkirakan mencapai 400 miliar won Korea Selatan, atau sekitar Rp 4,7 triliun.
Melansir laman Allkpop, menurut pernyataan resmi yang dirilis oleh pihak HYBE Labels pada Kamis (3/7), Bang Si Hyuk telah dipanggil oleh FSS dan diperiksa menjelang akhir Juni 2025.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih luas mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal, khususnya terkait transaksi dan keuntungan yang diperoleh menjelang penawaran saham perdana (IPO) HYBE beberapa tahun lalu.
Dalam pernyataannya, HYBE Labels menegaskan bahwa Bang Si Hyuk telah memberikan keterangan secara jujur dan kooperatif kepada pihak berwenang.
"Bang Si Hyuk menjawab semua pertanyaan dengan jujur dan tulus," ujar perwakilan perusahaan tersebut.
Tuduhan terhadap Bang Si Hyuk pertama kali mencuat tahun lalu, ketika muncul laporan bahwa ia menerima keuntungan besar melalui perjanjian tersembunyi dengan sejumlah pemegang saham HYBE sebelum IPO perusahaan dilakukan.
Berdasarkan informasi yang beredar, dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa 30 persen dari keuntungan yang diperoleh para pemegang saham setelah pencatatan saham HYBE di bursa akan dialokasikan kepada Bang Si Hyuk secara pribadi.
Hal ini menimbulkan kontroversi, terutama karena perjanjian tersebut tidak diungkapkan dalam dokumen resmi yang diajukan ke FSS saat proses IPO.
Praktik semacam ini dianggap tidak lazim, bahkan mencurigakan, oleh para pengamat ekonomi dan pasar modal.
Beberapa analis menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip keterbukaan dan transparansi yang diwajibkan dalam proses pencatatan perusahaan publik.
Seorang sumber dari industri keuangan menyatakan,
"Sangat jarang, bahkan hampir tidak pernah, ada pemegang saham utama dari perusahaan yang akan melantai di bursa mendapatkan keuntungan pribadi melalui perjanjian yang tidak diungkapkan secara publik. Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap integritas pasar modal."
Menanggapi pemberitaan yang beredar sejak November tahun lalu, HYBE Labels telah mengakui bahwa memang ada perjanjian yang diberikan kepada pemegang saham sebelum IPO.
Namun, mereka bersikukuh bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan selama proses pencatatan tersebut.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
