
Vidi Aldiano. (Instagram: Vidi Aldiano)
JawaPos.com - Perseteruan hukum antara musisi legendaris Keenan Nasution dan penyanyi pop Vidi Aldiano terkait lagu Nuansa Bening memasuki babak baru. Keenan bersama Rudi Pekerti, rekan pencipta lagu tersebut, resmi menggugat Vidi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pihak Keenan dan Rudi menuntut kompensasi sebesar Rp 24,5 miliar atas dugaan 31 pelanggaran hak cipta yang dilakukan sejak 2008 hingga 2024. Rinciannya, Rp 10 miliar untuk dua pelanggaran di awal, dan Rp 14,5 miliar untuk pelanggaran yang terjadi setelahnya.
Sebagai jaminan, mereka juga meminta agar rumah milik Vidi di kawasan Cilandak disita sementara. "Kami mohon kepada pengadilan untuk menyita rumah tersebut sebagai jaminan agar bila gugatan dikabulkan, bisa langsung dieksekusi,” kata kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang.
Kronologi Panjang
Lagu Nuansa Bening pertama kali dirilis pada 1978 melalui album solo Keenan bertajuk Di Batas Angan-Angan. Lagu tersebut kembali naik daun saat dibawakan Vidi Aldiano dalam debut albumnya Pelangi di Malam Hari pada 2008.
Saat itu, izin sempat diminta melalui ayah Vidi, Harry Kiss. Namun setelah itu tidak ada komunikasi lanjutan yang jelas terkait hak cipta dan penggunaan dalam penampilan komersial. Menurut Keenan, selama 16 tahun terakhir, Vidi telah menyanyikan lagu tersebut dalam lebih dari 30 penampilan tanpa izin resmi maupun pelaporan royalti.
Penolakan Tawaran
Pada 2024, manajemen Vidi sempat menawarkan Rp 50 juta kepada Keenan sebagai bentuk apresiasi atas penggunaan lagu tersebut. Namun, Keenan menolak tawaran tersebut karena merasa jumlahnya tidak sebanding dengan penggunaan lagu selama bertahun-tahun tanpa izin resmi.
"Saya bukan lebih ke uang Rp50 juta, nggak, mohon dicatat ya. Saya cuma pengen tahu kayak selama ini ke mana saja nih orang. Kalau RBT gitu harus ada laporannya kan tiap bulan, nah kalau sekarang ini kan nggak ada," ujar Keenan dalam sebuah wawancara pada Rabun(4/6).
Tanggapan dari Vidi Aldiano
Hingga saat ini, Vidi Aldiano belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Sidang perdana yang dijadwalkan pada 28 Mei 2025 ditunda karena ketidakhadiran Vidi dan kuasa hukumnya. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 11 Juni 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik terutama terkait pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dalam industri musik Indonesia. Publik pun menantikan kelanjutan proses hukum ini dan respons resmi dari Vidi Aldiano.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
