Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Juni 2025 | 01.21 WIB

Kejari Jaksel Tunjuk 6 Orang Jaksa untuk Susun Dakwaan Nikita Mirzani dan Asistennya

Nikita Mirzani. (Puguh Sujatmiko/Jawa Pos) - Image

Nikita Mirzani. (Puguh Sujatmiko/Jawa Pos)

JawaPos.com - Artis kenamaan Nikita Mirzani dan asistennya IM alias Mail sudah dilimpahkan oleh polisi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). Untuk menyusun surat dakwaan bagi tersangka kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu, Kejari Jaksel menunjuk 6 orang jaksa. 

”Rencana total mungkin ada 6 Jaksa Penuntut Umum, gabungan dari Kejati Jakarta dan Kejari Jaksel,” imbuh Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo pada Kamis (5/6).

Haryoko menyampaikan bahwa 6 orang jaksa itu ditunjuk agar Nikita dan Mail bisa segera dibawa ke meja sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Dia ingin penyusunan berkas perkara tersebut berlangsung cepat. Sehingga sidang perdana atas kasus tersebut bisa segera dilangsungkan dan kasus itu diperiksa oleh majelis hakim. 

”Saya belum bisa kira-kira, yang jelas kami sesegera mungkin akan menyelesaikan dakwaan dan akan segera kami limpahkan, dan nanti pasti akan kami infokan lebih lanjut,” ujarnya. 

Selain tersangka dan berkas perkara, beberapa barang bukti juga ikut dilimpahkan oleh polisi kepada jaksa. Meski tidak terperinci, Haryoko menyampaikan bahwa barang bukti yang dilimpahkan oleh polisi kepada jaksa terdiri atas mobil, alat komunikasi, dan dokumen. Termasuk diantaranya uang dengan nilai mencapai Rp 3 miliar yang masih utuh dan ada dalam rekening. 

Oleh aparat penegak hukum, Nikita dan Mail disangkakan melanggar beberapa pasal. Pertama Pasal 45 ayat 10a juncto Pasal 27b ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 (KUHP). 


”Kedua, Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Berikutnya, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1),” ungkap Haryoko. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore