
Momen Rieke Diah Pitaloka saat menjenguk Mat Solar yang terbaring karena stroke. (instagram @riekediahp)
JawaPos.com - Rieke Diah Pitaloka mengabarkan bahwa uang milik mendiang Nasrullah atau Mat Solar senilai Rp 3,3 miliar akhirnya akan cair pada Rabu (26/3) besok. Kabar tersebut diumumkan oleh artis sekaligus politisi PDI Perjuangan itu dalam unggahan dalam bentuk video di akun TikTok pribadinya.
Rieke Diah Pitaloka mendapat kabar bahagia ihwal pencairan dana milik mendiang Mat Solar dari Dirut PT Cinere Serpong Mirza Nurul Handayani melalui pesan singkat via WhatsApp.
Dalam pesan tersebut, Mirzani menyampaikan bahwa pencairan dana dengan nomor perkara 201/PDT.P.CONS/2019/PN.TNG akan dilaksanakan pada Rabu, 26 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Pencairan dananya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang JI. TMP Taruna No. 7 Kota Tangerang.
"Akhirnya aku dapat kabar baik terkait kasus tanah Bang Juri pada hari Senin kemarin dari Dirut PT Cinere Serpong Jaya yang ngebangun tol yang sebagian tanahnya adalah tanah Bang Juri," kata Rieke Diah Pitaloka.
Rieke merasa perjuangannya bersama teman-teman yang ikut menggaungkan perjuangan ini akhirnya membuahkan hasil.Dia pun tidak lupa mengucapkan ucapan terima kasih kepada semua orang yang telah ikut membantu.
"Makasih untuk semua yang sudah share ikut perjuangan kita untuk memperjuangkan hak bang Juri. Terima kasih juga Dirut Jasa Marga, Dirut Cinere Serpong Jaya, PN Tangerang," paparnya.
Dapat dicairkannya uang sebesar Rp 3,3 miliar milik mendiang Mat Solar pada Rabu besok juga tidak lepas dari adanya perdamaian yang sempat terjadi antara M. Idris dengan keluarga Mat Solar yang terjadi di bilangan BSD, Tangerang, Kamis (20/3).
Sejumlah poin perdamaiannya antara lain, para pihak sepakat untuk mengakhiri permasalahan dan sepakat tidak akan saling menuntut baik perdata, pidana, atau upaya hukum lainnya di kemudian hari.
Selain itu, juga disepakati dalam poin perdamaian, untuk mencabut gugatan ke pengadilan, dan para pihak kemudian mengajukan permohonan pencairan dana senilai Rp 3,3 miliar yang sebelumnya sempat dikonsinyasikan ke pengadilan.
Adapun pencabutan gugatan perdata telah resmi dilakukan pada Jumat (21/3), di Pengadilan Negeri Tangerang. Dan pada hari yang sama, pada pihak juga mengajukan permohonan pencairan dana sebesar Rp 3,3 miliar.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
