JawaPos.com - Label dari aktis Honey Lee, TEAMHOPE, mengeluarkan pernyataan resmi untuk menjelaskan hasil pemeriksaan pajak sang aktris (7/3).
“Kami ingin mengklarifikasi, bahwa audit tersebut tidak menemukan adanya penghindaran pajak atau penghindaran pajak
Seperti kelalaian yang disengaja atau pengeluaran palsu, yang terlibat dalam kegiatan hiburan Honey Lee.
Di samping karir utamanya sebagai aktris, Honey Lee telah terlibat dalam berbagai kegiatan seperti pertunjukan musik tradisional Korea, pengembangan dan produksi konten, serta investasi (area yang tidak dapat dikelola oleh agensi bakatnya).
Untuk memfasilitasi usaha-usaha ini, ia mendirikan dan mengoperasikan perusahaan Hope Project.
Untuk memisahkan pendapatan, yang dihasilkan dari karir aktingnya dari aset yang diperoleh melalui kegiatan lain ini.
Pendapatan ini dilaporkan sebagai pendapatan perusahaan, dan pajak perusahaan dibayarkan sebagaimana mestinya.
Kemudian, selama 'Pemeriksaan Pajak Khusus Komprehensif untuk Artis Perusahaan' baru-baru ini, otoritas pajak menyatakan bahwa pendapatan ini seharusnya dikategorikan sebagai, pendapatan pribadi dan dikenakan pajak penghasilan pribadi, bukan pajak perusahaan.
Akibatnya, pajak penghasilan tambahan dikenakan, dan jumlah yang seharusnya dibayarkan," jelas agensi dari aktris dengan nama asli Lee Hanee, seperti yang dikutip dari Allkpop
TEAMHOPE juga menekankan, bahwa aktris tersebut tidak dikenakan hukuman pajak yang berat atas aktivitas penipuan, tetapi dihukum karena pengajuan pajak yang salah dan kesalahan kecil.
“Ketetapan pajak ini muncul, dari perbedaan interpretasi hukum mengenai apakah seorang artis dengan entitas perusahaan swasta, harus membayar pajak perusahaan atau pajak penghasilan atas penghasilan mereka.
Honey Lee telah sepenuhnya mematuhi keputusan otoritas pajak, membayar jumlah yang secara signifikan melebihi tarif pajak tertinggi menurut undang-undang.
Sebagai warga negara Korea Selatan yang bertanggung jawab, Lee Hanee selalu mematuhi hukum dan prosedur pajak, serta akan terus memenuhi kewajiban pajaknya dengan tekun.”
Sebelumnya, pada bulan September tahun lalu, dilaporkan bahwa Honey Lee menjalani audit pajak intensif oleh Kantor Pajak Daerah Seoul.
Serta dikenakan pajak tambahan sebesar 6 miliar KRW (sekitar Rp 11.265 miliar), yang menandai pengenaan pajak tertinggi yang pernah diketahui untuk selebriti Korea Selatan.