Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Februari 2025 | 16.11 WIB

Razman Desak Penyidik Tetapkan Nikita Mirzani sebagai Tersangka Terkait Laporan Ayah Vadel Badjideh

Pengacara Razman Arif Nasution. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com) - Image

Pengacara Razman Arif Nasution. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Kasus pencemaran nama baik laporan Umar Badjideh, ayah Vadel Badjideh, saat ini masih bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan. Senin (3/2) kemarin, Vadel Badjideh dan saudaranya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pihak pelapor.
 
Ayah Vadel menaruh harapan besar agar kasus ini dengan cepat diproses sehingga Nikita Mirzani dapat ditetapkan sebagai tersangka terkait laporannya yang menyinggung kehormatan dan nama baiknya. 
 
"Berharap cepat diproses karena gembong fitnah masih berkeliaran. Manusia sampah ini saya maunya cepat dipanggil, cepat diproses," kata ayah Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan.
 
Hal senada juga diungkapkan pengacaranya, Razman Arif Nasution. Dia menyatakan bahwa penyidik harus melakukan penegakan hukum sesuai dengan temuan dan fakta yang berhasil terungkap, tanpa perlu mempertimbangkan aspek politis atau sejenisnya.
 
"Poin saya kepada Pak Kapolres tadi pagi dan juga Kasatreskrim yang baru, kepolisian sedang ditimpa musibah berat, bahkan ada yang mengaitkannya dengan Pak Kapolres sekarang terkait dugaan pemerasan," kata Razman.
 
"Obat yang paling ampuh untuk membuktikan Polres Metro Jakarta Selatan tegak lurus adalah dengan mempercepat kasus ini dan menetapkan Saudari NM jadi tersangka," imbuhnya.
 
Laporan ayah Vadel Badjideh terhadap Nikita Mirzani setelah keberatan dan tidak diterima diejek miskin dan kata-kata kurang pantas lainnya oleh Niki di akun media sosialnya.
 
Laporannya dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan pada 2024 silam dan teregister dengan nomor perkara LP/B/3098/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. 
 
 
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore