Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Desember 2024 | 00.04 WIB

Piyu Padi Mengeluh Dapat Royalti Rp 125 Ribu, LMKN Akan Undang untuk Duduk Bersama

Jumpa pers LMKN di bilangan Jakarta Selatan, Kamis (19/12). (Abdul Rahman/ JawaPos.com) - Image

Jumpa pers LMKN di bilangan Jakarta Selatan, Kamis (19/12). (Abdul Rahman/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Keluhan musisi sekaligus pencipta lagu Satriyo Yudi Wahono atau kerap disapa Piyu Padi terkait royalti yang sangat kecil hanya sekitar Rp 125 ribu mendapat tanggapan yang serius dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
 
LMKN memastikan bahwa royalti yang diterima Piyu Padi Reborn bukan hanya Rp 125 ribu dalam satu tahun. Berdasarkan data, royalti yang didapat Piyu Padi sebesar Rp 125 ribu untuk satu kali event di Pestapora.
 
Angka Rp 125 ribu sangat kecil mengingat royaltinya dibagi-bagi dengan puluhan lagu lainnya yang dimainkan dalam perhelatan Pestapora selama beberapa hari.
 
 
"Angka yang disebutkan Piyu itu hanya didapatkan dari satu kali konser musik. Untuk tahu berapa sebenarnya Piyu dapat royalti, dia bukan hanya pencipta lagu, tapi dia juga dapat royalti sebagai performer. Piyu juga dapat royalti dari digital yang angkanya sekitar dua digit," kata Johnny Maukar selaku Komisioner Hak Terkait di LMKN di bilangan Jakarta Selatan, Kamis (19/12).
 
Dia pun menyesalkan Piyu hanya menyebutkan satu kali event saja dari royalti yang diterimanya. Padahal yang dimaksud dengan pendapatan royalti, kata Johnny Maukar, adalah gabungan Piyu sebagai pencipta lagu, performer, hingga royalti yang didapat dari digital.
 
"Nah itu yang tidak disebutkan. Mungkin supaya lebih obyektif sebut saja, saya dapat royalti sekian. Karena yang dimaksud royalti ya semua itu," tutur Johnny Maukar.
 
Sementara itu, Dharma Oratmangun selalu Ketua LMKN menyatakan pihaknya siap untuk mengundang Piyu Padi dan para musisi lain yang ingin mengetahui data pendapatan royalti. LMKN memastikan akan membuka data secara gamblang terkait pendapatan yang diterima secara transparan.
 
 
LMKN ingin adanya transparansi dari royalti sehingga semua pihak kompak dan semangat untuk menghadapi tantangan bersama yaitu menghadapi pihak-pihak yang masih membangkang tidak mau melakukan pembayaran royalti.
 
"Kita akan mengundang, kita akan buka datanya apakah ada kekeliruan dalam penghitungan atau ekspektasi yang terlalu tinggi," tuturnya.
 
LMKN mengingatkan, meski lagu diputar dimana-mana, hal itu tidak berarti apa-apa ketika para pengguna lagu itu tidak membayarkan royaltinya. 
 
"Meski lagunya dibawakan dimana-mana, royaltinya bayar nggak? Makanya perlu duduk bareng biar tahu datanya," tuturnya.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore