Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 7 Desember 2024 | 14.44 WIB

Resmi Cerai dari Ferry Irawan, Venna Melinda Mau Ganti KK dan KTP

Venna Melinda. (Imam Husein/Jawa Pos) - Image

Venna Melinda. (Imam Husein/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutus cerai Ferry Irawan dan Venna Melinda. Putusan cerai tersebut dilakukan secara e-court dan verstek atau tanpa kehadiran pihak tergugat.

Venna Melinda sangat bersyukur rumah tangganya dengan Ferry Irawan kini telah berakhir sejak adanya putusan pada Senin, 2 Desember 2024 lalu.

"Ini benar-benar yang ditunggu, makanya aku senang banget. Akhir tahun aku merasa lega akhirnya ada kepastian hukum," kata Venna Melinda kepada wartawan, Jumat (6/12).

Venna pun mengaku lega bisa melakukan quality time dengan anak-anaknya tanpa terbebani soal rumah tangga setelah terbebas segala urusan dengan Ferry Irawan, dengan adanya putusan cerai dari pengadilan.

Tak hanya itu, Venna Melinda juga akan cepat memperbaharui dokumen dan identitas pribadinya setelah adanya putusan cerai. Sebab, sebelumnya dia sempat kesulitan terkait administrasi saat mengurus visa karena membutuhkan kelengkapan data.

"Sekarang aku bisa ganti Kartu Keluarga sama ganti KTP biar administrasi lebih enak," ujar Venna Melinda.

Diketahui, perceraian antara Venna Melinda dan Ferry Irawan berlangsung cukup rumit diawali oleh terjadinya KDRT atau kekersan. Awalnya, Ferry Irawan yang mengajukan perceraian ke pengadilan dan sudah jatuh vonis cerai pada 3 Agustus 2023.

Berhubung Ferry Irawan selaku pemohon tidak membacakan ikrar talak di hadapan majelis hakim pengadilan, maka perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan tidak jadi atau dibatalkan.

Pada 3 Oktober 2024, Venna Melinda mengajukan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan dan gugatannya terdaftar dengan nomor.perkaranya 3010 /Pdt.G 120 2H IPAJS.

Gugatan ini kemudian dicabut setelah alamat pihak tergugat tidak diketahui dan pihak pengadilan tidak dapat melakukan pemanggilan secara patut.

Venna Melinda kemudian mendaftarkan kembali perceraiannya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah menemukan alamat terbaru Ferry Irawan. Dan kini, gugatan cerai tersebut sudah resmi diputus verstek.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore