Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 November 2023 | 01.07 WIB

Sidang Kasus Video Asusila 41 Detik, Rebecca Klopper dan Fadly Faisal Jadi Saksi

Rebecca Klopper didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin. - Image

Rebecca Klopper didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

JawaPos.com - Artis Rebecca Klopper dan Fadly Faisal menjadi saksi di persidangan atas kasus beredarnya video asusila milik Rebecca Klopper berdurasi 41 detik. Keduanya menyampaikan kesaksian atas apa yang mereka ketahui. Namun, sidang atas konten video asusila tersebut digelar secara tertutup sehingga tidak diketahui secara persis apa saja yang ditanyakan Jaksa ataupun majelis hakim kepada Rebecca Klopper dan Fadly.

"Hari ini sudah diperiksa 4 orang saksi termasuk Fadly dan Rebecca. Cuma karena ini berhubungan dengan pornografi, jadi sidangnya digelar tertutup," kata Sandy Arifin, pengacara Rebecca Klopper di PN Jakarta Selatan, Senin (13/11).

Sandy Arifin selaku kuasa hukum memberikan gambaran umum terkait kesaksian Fadly dan Rebecca Klopper di persidangan.

"Keterangannya terkait pada saat kejadian waktu mendapatkan informasi, dan dari klien kami juga pada saat mendapatkan link tersebut. Pelakunya siapa, akunnya apa, itu yang ditanyakan," kata Sandy Arifin.

Sang pengacara mengatakan Rebecca Klopper tidak pernah mengenal terdakwa. Dan hari ini, untuk pertama kalinya mereka bertemu di persidangan.

Sidang hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi merupakan sidang kedua. Adapun sidang pertama kasus beredarnya video syur Rebecca Klopper digelar pada Senin (6/11) pekan lalu.

Dalam sidang yang digelar pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Bayu Firlen selaku terdakwa penyebar video syur Rebecca Klopper dengan UU ITE. Bayu yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan.

Bayu Firlen pun didakwa melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, terdakwa Bayu Firlen juga didakwa melanggar UU Pornografi karena menyebarluaskan dan memperjualbelikan, atau menyewakan pornografi. Bayu Firlen pun didakwa dengan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore