
Rebecca Klopper didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
JawaPos.com - Artis Rebecca Klopper dan Fadly Faisal menjadi saksi di persidangan atas kasus beredarnya video asusila milik Rebecca Klopper berdurasi 41 detik. Keduanya menyampaikan kesaksian atas apa yang mereka ketahui. Namun, sidang atas konten video asusila tersebut digelar secara tertutup sehingga tidak diketahui secara persis apa saja yang ditanyakan Jaksa ataupun majelis hakim kepada Rebecca Klopper dan Fadly.
"Hari ini sudah diperiksa 4 orang saksi termasuk Fadly dan Rebecca. Cuma karena ini berhubungan dengan pornografi, jadi sidangnya digelar tertutup," kata Sandy Arifin, pengacara Rebecca Klopper di PN Jakarta Selatan, Senin (13/11).
Sandy Arifin selaku kuasa hukum memberikan gambaran umum terkait kesaksian Fadly dan Rebecca Klopper di persidangan.
"Keterangannya terkait pada saat kejadian waktu mendapatkan informasi, dan dari klien kami juga pada saat mendapatkan link tersebut. Pelakunya siapa, akunnya apa, itu yang ditanyakan," kata Sandy Arifin.
Sang pengacara mengatakan Rebecca Klopper tidak pernah mengenal terdakwa. Dan hari ini, untuk pertama kalinya mereka bertemu di persidangan.
Sidang hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi merupakan sidang kedua. Adapun sidang pertama kasus beredarnya video syur Rebecca Klopper digelar pada Senin (6/11) pekan lalu.
Dalam sidang yang digelar pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Bayu Firlen selaku terdakwa penyebar video syur Rebecca Klopper dengan UU ITE. Bayu yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan.
Bayu Firlen pun didakwa melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, terdakwa Bayu Firlen juga didakwa melanggar UU Pornografi karena menyebarluaskan dan memperjualbelikan, atau menyewakan pornografi. Bayu Firlen pun didakwa dengan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
