Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Agustus 2023 | 16.13 WIB

Buntut Konten Jilat Es Krim, Emma Waroka Ingatkan Oklin Fia tentang Hijab yang Dikenakannya

Selebgram Oklin Fia - Image

Selebgram Oklin Fia

JawaPos.com-Selebgram Oklin Fia kini resmi dilaporkan ke polisi akibat ulahnya membikin konten menjilat es krim di depan kemaluan pria. Ada beberapa laporan sekaligus dibuat terhadap Oklin Fia buntut dari kontennya tersebut.

Sebagai sesama publik figur, Emma Warokka menilai konten yang dibuat Oklin Fia memang sudah keterlaluan. Yang membuat keterlaluan mengingat dia menggunakan atribut keagamaan ketika membuat konten itu.

"Itu kain di kepalamu bukan cuma sekedar buat menutup rambut saja lho. Berhijab atau menunjukkan identitas agamamu di publik, berarti kamu wajib menjaga semua tindak tanduk, baik perkataan maupun perbuatanmu agar tidak mencoreng identitas muslimahmu itu. Sayangi pakaian muslimahmu itu," tulis Emma Warokka di Instagram ditujukan kepada Oklin Fia.

Emma Warokka memahami ada motif ekonomi di balik pembuatan konten video itu. Namun aktris yang memulai karir lewat ajang Abang None Jakarta pada 1994 itu menganggap apa yang m dilakuka Oklin Fia sudah keterlaluan dan tak dapat dibenarkan.

"Walaupun mungkin ada keuntungan-keuntungan yang kau dapat dari mem-posting konten dewasa untuk memuaskan fans fetish-mu. masih banyak cara lain kok yang Allah ridai untuk mencari nafkah," imbuh.

Emma Warokka memiliki keyakinan kuat suatu saat kelak Oklin Fia akan malu sendiri bahkan menyesal ketika melihat konten yang dibuatnya sekarang.

"Well, mungkin saat ini kamu akan bilang Mamsky sok wise, bacot bla bla. Tapi percaya deh, 10 tahun ke depan saat kamu melihat semua kontenmu itu kamu akan sangat malu dan menyesal banget. And i hope it's not too late yah," tandasnya.

Seperti diketahui, konten menjilat es krim dibuat selebgram Oklin Fia berujung laporan polisi dianggap melanggar norma kesusilaan. Laporan dibuat Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) ke Polres Metro Jakarta Pusat beberapa hari lalu.

PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Pipik Dian Irawati atau akrab disapa Umi Pipik juga melaporkan Oklin ke Bareskrim Polri. Dia menganggap, konten menjilat es krim tersebut mengandung unsur pornografi dan asusila.

Laporan Umi Pipik dibuat pada 16 Agustus 2023 dan diterima terdaftar dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM. Umi Pipik menjerat Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 UU Pornografi. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore