
Selebgram Oklin Fia
JawaPos.com-Selebgram Oklin Fia kini resmi dilaporkan ke polisi akibat ulahnya membikin konten menjilat es krim di depan kemaluan pria. Ada beberapa laporan sekaligus dibuat terhadap Oklin Fia buntut dari kontennya tersebut.
Sebagai sesama publik figur, Emma Warokka menilai konten yang dibuat Oklin Fia memang sudah keterlaluan. Yang membuat keterlaluan mengingat dia menggunakan atribut keagamaan ketika membuat konten itu.
"Itu kain di kepalamu bukan cuma sekedar buat menutup rambut saja lho. Berhijab atau menunjukkan identitas agamamu di publik, berarti kamu wajib menjaga semua tindak tanduk, baik perkataan maupun perbuatanmu agar tidak mencoreng identitas muslimahmu itu. Sayangi pakaian muslimahmu itu," tulis Emma Warokka di Instagram ditujukan kepada Oklin Fia.
Emma Warokka memahami ada motif ekonomi di balik pembuatan konten video itu. Namun aktris yang memulai karir lewat ajang Abang None Jakarta pada 1994 itu menganggap apa yang m dilakuka Oklin Fia sudah keterlaluan dan tak dapat dibenarkan.
"Walaupun mungkin ada keuntungan-keuntungan yang kau dapat dari mem-posting konten dewasa untuk memuaskan fans fetish-mu. masih banyak cara lain kok yang Allah ridai untuk mencari nafkah," imbuh.
Emma Warokka memiliki keyakinan kuat suatu saat kelak Oklin Fia akan malu sendiri bahkan menyesal ketika melihat konten yang dibuatnya sekarang.
"Well, mungkin saat ini kamu akan bilang Mamsky sok wise, bacot bla bla. Tapi percaya deh, 10 tahun ke depan saat kamu melihat semua kontenmu itu kamu akan sangat malu dan menyesal banget. And i hope it's not too late yah," tandasnya.
Seperti diketahui, konten menjilat es krim dibuat selebgram Oklin Fia berujung laporan polisi dianggap melanggar norma kesusilaan. Laporan dibuat Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) ke Polres Metro Jakarta Pusat beberapa hari lalu.
PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Pipik Dian Irawati atau akrab disapa Umi Pipik juga melaporkan Oklin ke Bareskrim Polri. Dia menganggap, konten menjilat es krim tersebut mengandung unsur pornografi dan asusila.
Laporan Umi Pipik dibuat pada 16 Agustus 2023 dan diterima terdaftar dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM. Umi Pipik menjerat Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 UU Pornografi. (*)

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
