Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 Agustus 2023 | 16.57 WIB

Merasa Dilecehkan Usai Difoto Bugil, Finalis Miss Universe Natasha Menangis Histeris

 
 

Melissa Anggraini selaku pengacara sejumlah korban pelecehan pada ajang Miss Universe 2023 mendatangi Polda Metro Jaya bersama Natasha untuk membuat laporan dugaan pelecahan, Senin (07/08/2023).

 
JawaPos.com - Natasha, salah satu finalis yang masuk dalam putaran 30 besar finalis Miss Universe Indonesia 2023 resmi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan terjadinya kekerasan seksual. 
 
Peristiwanya terjadi pada tanggal 1 Agustus 2023 di sebuah hotel. Agendanya saat itu adalah fitting baju, namun ternyata Natasha malah diminta untuk foto bugil dengan dalih untuk keperluan body checking. Agenda body checking ini dipastikan tidak ada dalam jadwal rangkaian acara.
 
Yang lebih menyakitkan bagi Natasha, tidak sekedar melihat bagian tubuhnya secara intimidatif, body checking juga dilakukan dengan memfoto dirinya dalam kondisi telanjang. Momen body checking ini juga dilakukan di depan lawan jenis.
 
"Natasha sampai nangis kejer diperlakukan seperti itu. Dia merasa harkat dan martabatnya sebagai perempuan direndahkan," kata Melissa Anggraini, pengacara Natasha, di bilangan Senopati Jakarta Selatan, Senin (7/8).
 
Melissa sangat menyesalkan kontes kecantikan yang disebutnya akan menjunjung nilai perempuan, justru diperlakukan sebagai obyek eksploitasi dengan memfoto finalis dalam kondisi telanjang. 
 
 
Melissa Anggraini menduga apa yang dilakukan ini sudah tidak sesuai dengan visi Miss Universe Indonenesia, yang disebut akan menghargai budaya yang berkembang di Indonesia yang kental dengan nuansa religiusitas dan adat ketimuran.
 
"Ajang kompetisi harusnya meninggikan value manusia, meninggikan value perempuan, tapi ini malah diperlakukan seperti objek," paparnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Natasha melaporkan penyelenggara Miss Universe Indonesia ke polisi terkait dugaan kekerasan seksual secara fisik dan non fisik. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya dan laporannya teregister dengan Nomor: STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
 
Korban membuat laporan polisi dengan mengacu pada Pasal 6, dan atau Pasal 5 terkait kekerasan seksual fisik dan non fisik. Selain itu, korban juga menyertakan  pasal pemberat yaitu Pasal 14, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam laporannya.
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore