
Togar Situmorang selaku pengacara pihak terlapor, Christoper Steffanus Budianto alias Steven, (Dok Pribadi)
JawaPos.com - Pihak Jessica Iskandar menyebut Christopher Steffanus Budianto alias Steven kemungkinan akan dijemput paksa oleh penyidik. Itu setelah 2 kali pemanggilan dilakukan yang bersangkutan belum juga memenuhi agenda pemeriksaan.
Terkait hal itu, Togar Situmorang selaku kuasa hukum Steven memberikan jawaban santai. Dia menegaskan Steven sampai sekarang masih berstatus sebagai saksi.
"Status dari klien kami sampai saat ini hanya sebagai saksi terlapor ya, dari proses yang tadinya lidik naik jadi sidik," kata Togar Situmorang saat ditemui di bilangan Pejaten Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Togar menduga Steven bakal dijemput paksa termasuk bagian dari upaya provokasi. Togar justru menyebut kuasa hukum Jessica Iskandar kurang etis mengekspose tugas dan tanggung jawab penyidik kepada media.
Dia pun mengingatkan advokat harus patuh dan tunduk pada kode etik. "Yang namanya pengacara terikat dengan yang namanya kode etik dan rahasia klien. Rahasia klien itu nggak boleh diumbar-umbar di hadapan publik, itu yang esensinya," katanya.
Terkait Steven belum juga memenuhi panggilan penyidik, Togar mengaku kliennya bukannya tidak mau datang. Namun, dia belum bersedia hadir setelah melihat pelapor kasus ini bukan Jessica Iskandar yang mengaku sebagai korban. Melainkan pelapornya adalah kuasa hukum Jedar yang pertama dan kini sudah tidak lagi menjadi pengacara Jessica Iskandar.
Steven tidak hadir lantaran tidak mengenal pihak pelapor." Legal standingnya di mana ini? Pelapor tidak kenal dengan terlapor, terlapor tidak kenal dengan pelapornya. Makanya dia membuat surat. Dia sudah meminta perlindungan hukum, karena dia nggak kenal pelapornya," tuturnya.
Masalah ini berawal dari Jessica Iskandar-Vincent Verhaag mengaku menjadi korban penipuan dari rekan bisnisnya Christoper Steffanus Budianto alias Steven saat melakukan kerja sama rental mobil. Ada 11 mobil yang diserahkan Jedar ke Steven yang kini tak diketahui keberadaanya. Jedar pun mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar.
Jessica Iskandar-Vincent lantas membawa masalah ini ke ranah hukum. Steffanus dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan pada 15 Juni 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2947/VI/2022/SPKT/P0LDA METRO JAYA.
Pihak Steven tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, dia melakukan gugatan perdata yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan perkaranya masih berjalan sampai saat ini.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
