
Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Azkar Photography)
JawaPos.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora, berujung dengan proses perdamaian restorative justice.
Proses perdamaian restorative justice dilangsungkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa malam (18/10). Selain menghadirkan dua belah pihak yang bertikai, perdamaian itu juga mendatangkan tokoh agama dari majelis ulama Indonesia (MUI) Jakarta Selatan, Abdul Hadi.
Proses perdamaian restorative justice antara Rizky Billar dan Lesti Kejora terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disaksikan oleh sejumlah pihak dari eksternal kepolisian. Salah satunya adalah perwakilan tokoh agama dari MUI Jakarta Selatan, Abdul Hadi.
Abdul Hadi berpesan khusus kepada Lesti Kejora dan Rizky Billar tentang tugas dan tanggung jawab suami kepada istri dan tugas serta kewajiban istri terhadap suami.
"Kita sudah menyaksikan dan juga memberikan nasihat kepada mas Billar dan mbak Lesti agar amanah yang Allah berikan kepada mereka berdua bisa dijaga dengan sebaik-baiknya," kata Abdul Hadi.
Permasalahan yang sempat terjadi dalam rumah tangga Rizky Billar-Lesti Kejora harus dijadikan pembelajaran, untuk semakin menguatkan rumah tangga yang telah dibangun, di atas fondasi suci dengan niat untuk menyempurnakan ibadah. "Dan mudah-mudahan ke depannya keluarganya, kita doakan menjadi sakinah mawadah warahmah," lanjut Abdul Hadi.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Hadi berterima kasih kepada jajaran Polres Metro Jakarta Selatan yang telah berupaya maksimal menyelesaikan kasus Rizky Billar-Lesti Kejora. Upaya itu mendapatkan hasil terbaik demi memastikan keadilan bagi kedua belah pihak.
Abdul Hadi berharap apa yang terjadi pada Rizky Billar dan Lesti Kejora dapat menjadi pembelajaran berharga bagi banyak orang, terutama bagi orang-orang yang telah menikah dan memiliki rumah tangga.
Sementara itu, pengacara Hotma Sitompul mengaku sempat merasa kliennya, Rizky Billar, mendapat perlakuan tidak wajar setelah proses perdamaian diajukan pihak pelapor. Namun, proses hukum Rizky Billar masih tetap berlanjut.
Akan tetapi, setelah mengamati setiap proses dan tahapannya dari awal sampai akhir, Hotma baru memahami secara utuh. Bahwasannya restorative justice dikabulakan. Kasus KDRT Rizky Billar di-SP3.
"Terasa waktu itu oleh kami, kok begini? Tapi ternyata kita sudah dapat keterangan bahwa ada tahapan-tahapan yang tidak bisa dikesampingkan," ujar Hotma Sitompul.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
