Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Oktober 2022 | 04.01 WIB

Polisi Telah Periksa Sejumlah Saksi Kasus KDRT yang Dialami Lesti

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat memberikan keterangan di Jakarta, Sabtu (8/10/2022). (ANTARA/Yoanita Hastryka Djohan) - Image

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat memberikan keterangan di Jakarta, Sabtu (8/10/2022). (ANTARA/Yoanita Hastryka Djohan)

JawaPos.com-Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh selebritas Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma kepada pers di Jakarta, Selasa, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky Billar pada Kamis (13/10) ini setelah pekan sebelumnya berhalangan hadir pada pemanggilan pertama. "Jadi untuk Saudara R (Rizky Billar) kita jadwalkan untuk hari Kamis ya, kira-kira jam 1, yang jelas di undangan jam 1" katanya.

Untuk kemungkinan Rizky Billar kembali tidak hadir pada pemanggilan yang kedua, Nurma menjelaskan, Kepolisian masih menunggu perkembangan selanjutnya. "Ya nanti kita lihat dan tunggu, kita sudah undang, kemudian sudah kita layangkan, kemudian harinya, jamnya, sudah kita tentukan, kita tunggu saja" kata dia.

Nurma berharap Rizky Billar hadir pada pemanggilan kali ini sehingga Kepolisian dapat meminta keterangan yang bersangkutan mengenai laporan dugaan KDRT. Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore