
Jumpa pers Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan terkait dugaan KDRT dialami Lesti Kejora di Polda Metro Jaya, Jumat (30/9)./Abdul Rahman
JawaPos.com-Usai menerima laporan polisi dari Lesti Kejora terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya diduga dilakukan Rizky Billar, polisi langsung bergerak cepat.
Penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa Lesti Kejora dan keterangannya dimasukkan ke dalam BAP. Selain Lesti selaku pihak pelapor, polisi juga telah memeriksa saksi yaitu pembantu rumah dan karyawan Leslar Entertainment masing-masing bernama Novitasari dan Firda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar. Dilaporkan terkait KDRT UU No. 23 Tahun 2004, pemain film Ashiap Man itu terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Kalau mengakibatkan luka sakit seperti yang dialami saudari Lesti Kejora ini, ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda 15 juta rupiah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (30/9).
Dia mengatakan, KDRT UU No. 23 Tahun 2004 memiliki tiga klasifikasi ancaman hukum. Apabila mengakibatkan luka pada korban, pihak terlapor diancam dengan hukuman 5 tahun. Apabila KDRT fisik yang terjadi mengakibatkan luka berat, diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Akan tetapi jika sampai mengakibatkan kematian, ancaman hukumannya menjadi 15 tahun penjara.
Kombes Pol Endra Zulpan menambahkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Rizky Billar selaku pihak terlapor dalam waktu dekat untuk diminta keterangannya oleh penyidik. "Secepatnya kita akan panggil," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar pada Rabu (28/9) malam ke Polres Metro Jakarta Selatan. Perempuan berhijab itu melaporkan suaminya dengan KDRT UU No. 23 Tahun 2004.
Berdasarkan dokumen yang beredar, Rizky Billar diduga melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora sebanyak 2 kali pada Rabu (28/9) waktu dini hari dan pagi hari sekitar 10.00 WIB.
Aksi KDRT tersebut terjadi setelah Lesti mengetahui perselingkuhan Rizky Billar. Pemilik single hit Kejora meminta untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya. Namun permintaan tersebut justru membikin Billar emosi sehingga ia pun mendorong dan membanting Lesti ke kasur. Tak sampai disitu saja, Billar juga mencekik leher Lesti hingga dia terjatuh ke lantai. Kejadian itu disebut terjadi berulang-ulang.
Sekitar pukul 10.00 WIB di hari yang sama, Rizky Billar disebut melakukan KDRT untuk kedua kalinya dengan menyeretnya ke kamar mandi dan membanting ke lantai. Tindakan ini mengakibatkan tangan kanan, kiri, leher dan tubuh Lesti kesakitan. (*)

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
