
Togar Situmorang, kuasa hukum Christoper Stefanus Budianto atau Steven, komisaris Trip.id ./istimewa
JawaPos.com - Kerja sama antara Jessica Iskandar dengan perusahaan trip.id berujung pahit. Selain sejumlah mobilnya tak diketahui keberadaannya, Jedar, sapaan akrabnya, juga mengaku mendapatkan bukti transfer palsu.
Penghasilan yang dijanjikan dari adanya kerja sama antara Jedar dengan perusaan Trip.id tidak masuk ke rekeningnya. Setelah ditanyakan ke pihak bank, ia diberi tahu memang tidak ada transferan. Kasus ini pun dilaporkan Jedar ke ranah hukum. Christoper Stefanus Budianto atau Steven selaku komisaris Trip.id dilaporkan ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Steven, Togar Situmorang, mengingatkan Jessica Iskandar untuk tidak mudah bicara terkait transfer palsu. Menurutnya, ada pihak yang seharusnya membuat pernyataan itu. Bukan Jessica Iskandar.
"Kalau uang tidak masuk ada banyak faktor, tapi jangan mengatakan transferan palsu, tidak boleh itu. Yang boleh mengatakan palsu itu pengadilan atau pihak bank. Memangnya sudah ada pernyataan dari bank itu palsu?," katanya kepada JawaPos.com Sabtu (16/7).
Ia meminta Jedar untuk tidak sembarangan bicara sebelum ada pihak berwenang memastikan transferan tersebut palsu. "Kalau nggak ada uang masuk, niat klien kita kan melakukan pembayaran. Kan bukan Steven yang menransfer, tapi perusahaan," katanya.
Jessica Iskandar sebelumnya menggelar jumpa pers di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/7). Dalam kesempatan itu, Jedar mengatakan, 11 mobil miliknya hilang tidak diketahui keberadaannya diduga menjadi korban kasus penipuan dan penggelapan.
Mobil-mobil milik Jedar tersebut berupa mobil Toyota Alphard (5 unit), Porsche (2 unit), Mercedes-Benz S-Class (1 unit), Hummer (1 unit), Toyota Land Cruiser (1 unit),dan Mini Cooper (1 unit). Selain itu, Jedar juga memberikan uang sebesar 30 ribu USD ke Steven yang dijanjikan bakal ditebus seharga Rp 15 ribu per dolarnya.
Jedar yakin atas kerja sama ini karena perjanjian keuntungan awalnya dibayarkan dan sesuai dengan kesepakatan tertera dalam kontrak perjanjian. Namun seiring berjalannya waktu, Jedar mengaku bukti transfer yang dikirimkan kepada dirinya ternyata palsu.Dia pun mengalami total kerugian mencapai Rp 9,8 miliar.
Jessica Iskandar baru mengetahui dirinya ditipu setelah mengecek pembayaran uang dolar dari Steven. "Awal mula saya menyadari terjadinya penipuan ketika Steven mengonfirmasi bahwa transferan uang USD sudah ditransfer kepada saya sebesar Rp 300 juta dan ternyata tidak masuk. Akhirnya saya mengecek semua transaksi Steven yang dikirimkan ke saya. Semua uang tersebut ternyata tidak pernah masuk ke rekening saya. Hanya beberapa di awal saja saat mobil Alphard dan Mini Cooper. Selebihnya Steven mengirimi saya transfer palsu," aku Jessica Iskandar kala itu.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini telah masuk ke ranah hukum dilaporkan Jessica Iskandar ke Polda Metro Jaya. Dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.Laporan dibuat pada 15 Juni 2022 dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. (*)

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
