
Photo
JawaPos.com - Kartika Putri mengalami kejadian mirip dengan yang dialami Nirina Zubir dimana aset berharga milik mendiang ibunda berpindah tangan diperjualbelikan secara ilegal oleh pihak tak bertanggung jawab tanpa sepengetahuan ahli waris.Hal ini mengakibatkan kerugian cukup besar sekitar Rp 10 miliar.
Kartika Putri membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Artis yang kini sudah berhijab itu membuat laporan polisi ke Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (13/7) kemarin.
"Ada 7 orang yang kita laporkan karena sudah memenuhi unsur pidana. Mudah-mudahan laporan kita cepat ditindak lanjuti," kata Kartika Putri.
Dia mengatakan, penjualan aset berupa rumah milik mendiang ibunya seharga sekitar Rp 10 miliar dilakukan oleh orang kepercayaan mendiang ibunya. Dia pun menyebut keterlibatan oknum notaris yang ikut membantu transaksi jual beli yang dilakukan dengan memalsukan data otentik ahli waris.
"Ada dua oknum notaris diduga ikut serta membantu. Ada juga oknum mafia tanah diduga bekerja sama bermain mengarahkan,"jelas Kartika Putri.
Saat melaporkan perkara ini dia melengkapinya dengan sejumlah bukti. "Bukti-buktinya banyak sekali, salah satunya keterangan ahli waris yang salah digunakan, akta otentik ahli waris yang salah digunakan, kuasa jual beli palsu, penerimaan oknum notaris. Lengkap bukti- buktinya.Siapa-siapanya yang dilaporkan nanti ketika BAP," tuturnya.
Pengalihan kepemilikan properti milik mendiang ibunda Kartika Putri terjadi setelah mendiang meninggal dunia pada 2021 lalu. Dia dan saudara kandungnya awalnya tidak terlalu berfokus pada harta peninggalan almarhumah karena masih dalam keadaan berkabung dan mengira aman lantaran tersimpan rapi di dalam brankas.
Tapi ternyata sertifikat rumah itu raib. Setelah ditelusuri diambil oleh orang kepercayaan almarhumah dan diperjualbelikan.
"Almarhumah kan selalu meletakkan itu di dalam brankas. Kita dikasih tahu password brankas. Beliau juga sangat percayakan orang lain. Salah satu orang kepercayaan beliau juga yang melarikan sertifikat itu dari tempatnya," paparnya.
Kartika Putri melaporkan kasus ini ke Polres Bogor dengan Pasal 266 juncto Pasal 385 KUHP tentang penggelapan aset.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
