
Photo
JawaPos.com - Aktor Denny Sumargo telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya, Rabu (29/9). Ia melaporkan mantan manajernya berinisial DA atas tudingan melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pengacara Mohamad Anwar mengatakan, Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya karena telah mengakibatkan kerugian materi yang cukup besar. Setelah dikalkulasi, kerugian yang dialami Denny Sumargo diperkirakan mencapai hampir Rp 800 juta.
"Bahwa klien saya ini telah dirugikan oleh inisial DA, manajer, dengan modus penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP dan juga ada pemalsuan surat sebagaimna diatur pasal 263 KUHP," kata Mohamad Anwar dalam jumpa pers di bilangan Jakarta Barat, Kamis (30/9).
Dia kemudian menjelaskan modus yang dilakukan DA. Menurutnya, mantan manajer kliennya diduga melakukan pemalsuan dokumen atas nama manajemen Denny Sumargo.
"Dia tidak secara transparan melaporkan kontrak-kontrak yang telah dilakukan oleh manajer tersebut. Dan tidak juga menyampaikan secara sebenarnya nilai kontraknya. Jadi kalau nilai kontraknya 10, dia laporkan separuhnya," tuturnya.
Mohamad Anwar melanjutkan, ada juga dua kontrak dari klien berbeda namun cuma dilaporkan satu kontrak. DA berdalih pekerjaan yang kedua masih ada kaitannya dengan pekerjaan yang pertama, sesuai dengan kesepakayan dalam kontrak.
"Kemudian dia menggunakan invoice atas nama Densu Management yang satunya tidak seizin, artinya memalsukan," paparnya.
Denny Sumargo dan manajer DA sejatinya sudah bekerja sama cukup lama kurang lebih 10 tahun. Kerugian materi katanya tidak terlalu masalah. Yang sangat dikhawatirkan Denny Sumargo, ada pihak ketiga nantinya melakukan komplen dan merugikan dirinya.
"Cuma persoalannya itu nanti kan berdampak hukumnya, apabila nanti ada klaim dari pihak lain, akan merugikan nama baik klien kami," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, persoalan lainnya, talent-talent lain yang dikoordinir DA dan 'dijual' atas nama Densu Management.
"Ini modus yang kita ungkap sehingga kita harapkan dia tidak mengulangi lagi. Dan agar masyarakat tahu bahwa perbuatan itu tidak dibenarkan oleh hukum," paparnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
