Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 September 2021 | 21.12 WIB

Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Hotman Paris Menang Atas Hotma Sitompul

Hotman Paris. (Instagram Hotman Paris) - Image

Hotman Paris. (Instagram Hotman Paris)

JawaPos.com - Permasalahan antara Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul yang terjadi sejak awal tahun 2021 diketahui meluas. Permasalahan meluas menjadi perselisihan antar pengacara.

Buntut dari perseteruan tersebut, baik pihak Hotma Sitompul ataupun pihak Desiree membuat aduan terhadap Peradi. Kedua belah pihak mengadukan pengacara lawannya terkait tudingan pelanggaran kode etik.

Setelah diproses oleh Peradi DKI Jakarta, akhirnya hari ini diputuskan kedua aduan kasus tersebut. Pertama, aduan terhadap Hotman Paris, pengacara Desiree. Dalam putusan Peradi menyatakan pengacara yang kerap memamerkan cincin mewah dalam berbagai kesempatan itu tidak terbukti melanggar kode etik advokat.

"Pengajuan dari Hotma Sitompul terhadap Hotman Paris. Katanya, aku melanggar kode etik advokat. Dalam pengaduannya disebutkan antara lain; Hotman Paris dansa-dansa dengan cewek cantik, Hotman Paris berenang pakai kolor. Itulah tuduhannya katanya aku melanggar kode etik," kata Hotman Paris di bilangan Jakarta Utara Rabu (29/9).

Dengan adanya putusan Peradi bahwa dirinya tidak bersalah, maka Hotman mengaku tidak ada rasa khawatir untuk menggunakan celana pendek ketika berenang. "Tidak perlu lagi saya berenang di Bali pakai jas," akunya.

Sementara pengaduan Hotman Paris terhadap pengacara Hotma Sitompul, Peradi menilai terdapat dugaan pelanggara kode etik. Sehingga pengacara Hotma pun dijatuhi hukuman oleh Peradi.

"Karena Hotma Sitompul sebagai principal, maka dia tidak dihukum. Yang dihukum adalah pengacaranya. Saya tadi dengar jelas Partahi Sihombing diskors tidak boleh praktek 3 bulan, sedangkan Muara Karta diskors 6 bulan," ungkap Hotman Paris.

Dengan adanya putusan terkait pelanggaran kode etik oleh Peradi tersebut, maka Hotman Paris semakin bersemangat untuk membela Desiree melawan pihak Hotma Sitompul. Dia pun berjanji akan membela penuh kliennya demi melindungi hak-haknya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore