
Photo
JawaPos.com - Penulis skenario Fajar Umbara dijatuhi hukuman 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Fajar Umbara dianggap terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim Fajar Umbara dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, Fajar Umbara dan kuasa hukumnya memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Ia masih memikirkan apakah akan menerima hasil putusan majelis hakim atau mengajukan banding apabila putusan ini dinilai memberatkan.
"Masih ada waktu 7 hari untuk kita pikir pikir. Kita masih akan bicarakan terlebih dahulu dengan Mas Fajar apakah akan menerima atau tidak," kata Boy Sulimas, pengacara Fajar Umbara, kepada wartawan Senin (13/9).
Sementara itu, Yuyun Sukawati mengaku sangat kecewa atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Ia merasa hukuman itu belum setimpal dengan kekerasan fisik dan verbal yang telah dilakukan Fajar Umbara ke anaknya yang masih di bawah umur.
"Anak saya masih di bawah umur. Bukan hanya fisiknya yang cacat, tapi psikisnya juga. Ini sangat tidak adil untuk anak saya. Sangat kecewa ya. Tuntutan Jaksa 4 tahun 6 bulan," kata Yuyun.
Yuyun Sukawati mengaku akan berkoordinasi dengan Jaksa untuk mempertanyakan beberapa hal. Pertama, apakah hasil pemeriksaan psikolog terhadap anaknya disampaikan ke majelis hakim sebagai bahan pertimbangan atau tidak. Sebab dalam persidangan hal itu tidak dibacakan.
"Saksi dokter yang menangani anak kami sudah bersedia dihadirkan ke persidangan. Kami minta dihadirkan ke Jaksa, tapi tidak dihadirkan," ungkap Yuyun sambil menangis.
Dia berpandangan Fajar Umbara harusnya dijatuhi hukuman berat. Selain melakukan penganiaan ke anak di bawah umur, Fajar disebutnya tidak dapat menghadirkan saksi yang meringankan ke hadapan majelis hakim. "Pledoinya juga ditolak," akunya.
Sebelumnya, Fajar Umbara dilaporkan oleh istrinya Yuyun Sukawati atas tuduhan KDRT. Yuyun yang juga artis senior itu menuding Fajar melakukan kekerasaan kepada anaknya. Dia pun melaporkan kasus ini ke Polsek Pondok Aren, namun kemudian ditangani Polres Tangerang Selatan.
Selain anaknya, Yuyun juga mengaku mengalami KDRT sejak 2019 lalu. KDRT yang diterimanya seperti dicekik, diludahi, dilempar dari atas balkon, hingga diseret ke luar rumah. Yuyun kemudian melaporkan Fajar ke Polres Cirebon Kota atas dugaan KDRT kepada dirinya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
