Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Juni 2021 | 01.24 WIB

Begini Kondisi Reza Artamevia Usai 8 Bulan Jalani Rehabilitasi

Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat rilis yang digelar di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu (6/92020). Pihak Kepoisian menangkap Penyanyi Reza Artamevia atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dari penangkapan tersebut polisi m - Image

Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat rilis yang digelar di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu (6/92020). Pihak Kepoisian menangkap Penyanyi Reza Artamevia atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dari penangkapan tersebut polisi m

JawaPos.com - Reza Artamevia telah menjalani rehabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat, sudah sekitar 8 bulan lamanya. Ia direhab sejak September 2020 lalu sampai dengan sekarang.

Leidermen Ujiawan selaku kuasa hukum mengungkapkan kondisi terkini kliennya. Ia menyatakan Reza Artamevia sudah dalam keadaan sehat dan tidak lagi mengalami ketergantungan pada obat-obatan terlarang.

"Kondisinya, dia sudah sehat, sudah tidak kecanduan, sudah siap untuk terjun ke masyarakat," aku Leidermen saat ditemui usai sidang putusan di PN Jakarta Timur Kamis (10/6).

Selama 8 bulan berada di panti rehabilitasi Reza Artamevia juga banyak melakukan kegiatan positif seperti olahraga, konseling dan lain-lain. Dan karena pola hidup serta jam istirahatnya yang teratur, ibunda Aaliyah Massaid itu edikit bertambah lebih gemuk.

Lebih lanjut diungkapkan Leidermen, Reza Artamevia sudah kangen berat kepada anak-anaknya. Gara-gara pandemi Covid-19, jam besuk secara langsung nyaris ditiadakan sama sekali. Akibatnya Reza dan anak-anaknya sudah lama tidak bertemu secara fisik.

Jika dinyatakan bebas dalam beberapa waktu ke depan, maka Reza Artamevia akan mengutamakan mengisi waktu kebersamaan dengan anak-anak dan keluarganya terlebih dahulu.

Mengenai ketidakhadiran anak-anak Reza Artamevia dalam sidang putusan hari ini, menurut Leidermen, kliennya yang meminta agar mereka tidak datang dan berada di rumah saja.

"Ya memang sementara karena Covid, Reza meminta anak-anak untuk di rumah aja. Dan takutnya mereka kurang bisa nerima (hasil putusan)," tandasnya.

Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa Reza Artamevia terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ia dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Reza Artamevia sendiri diamankan polisi untuk kedua kalinya pada 4 September 2020 di salah satu tempat di bilangan Jakarta Timur terkait kasus narkoba. Dia diamankan petugas dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Reza Artamevia sebelumnya juga sempat ditangkap polisi di Lombok, Nusa Tenggara Barat terkait kasus yang sama. Dia diamankan bersama mendiang Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah. Hasil tes urine menunjukkan Reza positif narkoba. Kala itu Reza Artamevia direhabilitasi.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore