Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Maret 2019 | 16.00 WIB

Sebar Video Seks Ilegal, Jung Joon Young Terancam 7,6 Tahun Penjara

Jung Joon Young saat datang ke kantor Polisi Metro Seoul untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penyebaran video seks kamera tersembunyi di grup chat, Kamis (14/3) - Image

Jung Joon Young saat datang ke kantor Polisi Metro Seoul untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penyebaran video seks kamera tersembunyi di grup chat, Kamis (14/3)

JawaPos.com - Jung Joon Young terancam hukuman 7,6 tahun penjara jika terbukti bersalah dengan tuntutan yang diberikan padanya. Saat ini, Jung Joon Young dituntut untuk kasus merekam video seks dengan kamera tersembunyi dan membagikannya di grup chat.


Seperti diketahui, grup chat yang dikiriminya video itu berisi 7 orang lainnya, termasuk Seungri dan Choi Jonghoon. Mereka yang berada di grup itu juga terlibat dalam aksi-aksi terlarang lainnya seperti dugaan prostitusi, suap kepada penegak hukum, dan masih banyak lagi.


Melansir Soompi, pada Senin (18/3), siaran Section TV menayangkan wawancara mereka dengan Oh Soo Jin yang merupakan seorang pengacara. Ia menjelaskan, selain tuduhan untuk pembuatan film secara ilegal dan berbagi rekaman kamera tersembunyi, kemungkinan ada tuduhan tambahan yang dialamatkan kepada Jung Joon Young.


Tuduhan itu adalah soal ajakan prostitusi yang juga diajukan kepada penyanyi itu. Oleh karena itu, hukuman maksimum yang bisa diterimanya dari kasus video adalah 5 tahun yang ditambah dengan tuduhan prostitusi, sehingga total hukuman yang bisa diterimanya adalah 7,6 tahun.


Pada Senin (18/3), polisi juga sudah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Jung Joon Young setelah ia menghadiri pemeriksaan kedua pada Minggu (17/3) hingga Senin (18/3) pagi.


Berkaitan dengan kasus Jung Joon Young, laporan eksklusif dari Edaily juga mengugkapkan bahwa restoran Korea milik Jung Joon Young yang ada di Paris, yakni Maison de Corée sepertinya tidak akan dibuka setelah sang pemilik terjerat kasus tersebut. Di restoran tersebut, Jung Joon Young memiliki saham sebanyak 50 persen.


"Para ahli yang bekerja sama dengan Jung Joon Young berdasarkan minat bersama dalam bisnis makanan dan restoran semuanya telah kembali ke Korea setelah dua minggu dari acara pop-up (19 Oktober-17 November) dan belum ada komunikasi lagi," ujar seorang sumber.

Editor: Deti Mega Purnamasari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore