
Saksi meringankan benarkan Ahmad Dhani tak mencuitkan soal penista agama di Twitter.
JawaPos.com - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo terus bergulir. Pada sidang yang digelar Senin (24/9)), Dhani menghadirkan saksi yang meringankannya, yakni Ashabi Akhyar.
Ashabi Akhyar adalah rekan bisnis Ahmad Dhani yang dikenalnya sejak 2014. Dalam persidangan, Ashabi mengaku bahwa Dhani memberi kuasa padanya dan beberapa rekan lain untuk memegang handphone-nya.
"Pada saat itu ada acara di Pondok Pinang. Acara kampanye gitu. Kebetulan ada Fadli Zon, diajak semua. HP dhani kan ada beberapa yang pegang, kalau habis makan yang bawa manajer atau asisten," kata Ashabi dalam kesaksiaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/4).
Selain Bimo (Admin Twitter Ahmad Dhani), Ashabi mengaku juga diperbolehkan mengunggah cuitan di Twitter Dhani demi kepentingan kampanye pemilihan bupati Bekasi kala itu. Dhani hanya berpesan pada relawan agar berhati-hati dan tidak menulis informasi hoax.
"Kadang dia nyuruh aku, atau relawan lain. Ya, pesan dia (Dhani) jangan ada fitnah atau hoax," lanjutnya Ashabi.
Ashabi pun mengaku salah satu cuitannya soal Ahok penista agama adalah buah karyanya. Dia mencuitkannya pada 7 Maret.
"Kalimat yang ada di sila pertama, Penista Agama jadi gubernur kalian waras?," paparnya.
Di luar persidangan, Ahmad Dhani pun membenarkan apa yang dikatakan saksi dari pihaknya. Menurut Dhani, hal tersebut adalah fakta yang tak perlu dibantah kebenarannya.
"Ya, selama nggak ada fitnah dan hoax, tidak ada resiko dan tweet saya semuanya nggak ada hoax dan tidak ada fitnah. Semuanya fakta semua," kata Ahmad Dhani.
Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian atas laporan Jack Boyd perihal unggahan musisi tersebut di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dia menganggap kicauan Dhani tersebut berisi kebencian. Sebab menulis 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.'
Terhadap Ahmad Dhani kemudian dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
