Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Juni 2018 | 00.15 WIB

Klaim Tak Terlibat Jaringan Narkoba, Jennifer Dunn Minta Dibebaskan

Jennifer Dunn menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/5). - Image

Jennifer Dunn menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/5).

JawaPos.com - Jennifer Dunn diagendakan menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (31/5). Beragendakan pembacaan pleidoi (nota pembelaan), sidang hanya berlangsung selama 20 menit.


Dalam pembelaannya, Jennifer Dunn melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas tuntutan 8 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, istri Faisal Harris tersebut teguh menyatakan bahwa dirinya adalah korban.


"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa adalah korban. Terdakwa dalam pergaulannya adalah orang baik yang tidak pernah terlibat jaringan narkotika. Terdakwa juga sebagai ibu rumah tangga, bertanggung jawab atas seorang suami dan anak. Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, maka kuasa hukum tidak sependapat atas tuntutan JPU yang menuntut hukuman penjara 8 bulan kepada terdakwa," kata kuasa hukum terdakwa, Pieter Eell dalam sidang, Kamis (31/5).


Berdasarkan hal tersebut di atas, kuasa hukum memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan sejumlah poin dalam yang diajukan, yakni menerima nota pembelaan ini, membebaskan terdakwa dari tuntutan yang diajukan JPU, membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara, membebankan biaya perkara kepada negara, dan meminta putusan yang seadil-adilnya.


Sementara itu, Jenifer Dunn yang duduk di kursi pesakitan tidak menambahkan pleidoi atau komentar atas permohonan pleidoi kuasa hukumnya. Hal itu dibuktikan saat majelis hakim bertanya pada terdakwa.


"Gimana, ajukan pleidoi sendiri?" tanya Majelis Hakim.


"Tidak," kata terdakwa Jenifer Dunn sambil menggeleng.


Sementara itu, pihak JPU meminta tenggat waktu satu minggu untuk mengajukan replik atau tanggapan atas pleidoi. Kemudian, hakim memutuskan sidang replik ditunda hingga pekan depan pada Kamis, 7 Juni 2018.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore