
Dea Imut merasa lega karena hakim kabulkan sebagian gugatannya atas pihak ekspedisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/5).
JawaPos.com - Setelah pekan lalu pembacaan putusan kasus perdatanya ditunda, mantan aktris cilik Dea Annisa atau biasa disapa Dea Imut bisa bernapas lega. Pasalnya, pada sidang yang digelar Kamis (31/5) ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan gugatan ibunya, Massayu Chairani.
"Terima kasih bahwa nomor perkara 733/Pdt.G/2017/PN.Jaksel dengan penggugat Massayu Chairani, ibunda Dea Imut dan tergugatnya adalah PT birotika Semesta atau DHL Express hari ini keputusannya dimenangkan oleh penggugat," kata Henry Indraguna selaku kuasa hukum pihak Dea Imut di PN Jaksel, Kamis (31/5).
Hakim menilai pihak jasa ekspedisi terbukti tidak mengantarkan secara langsung paket yang berisi 1 unit kamera Canon DSLR fullset yang ditujukan kepada Suhadi atau Suko Pranoto alias Toto. Oleh karena itu, dinyatakan wanprestasi atau ingkar janji.
Dengan demikian, tergugat diwajibkan memberikan penggantian satu unit kamera Canon DSLR fullset kepada penggugat atau memberikan kerugian ganti rugi sejumlah 1 unit kamera seharga Rp 252 juta. Serta, menghukum tergugat untuk mengganti kerugian 529.358 rupiah berupa jasa pengiriman.
Menanggapi keputusan tersebut, Dea Imut merasa senang. Dia mengaku lega meski mengaku trauma jika menggunakan jasa ekspedisi untuk pengiriman barang berharga.
"Senang dan lega. Setelah 7 bulan. Kita lega banget, walaupun belum sepenuhnya selesai. Kamera akan diganti, tapi ke depannya jadi trauma buat nggak ngirim barang mahal lewat ekspedisi kali ya, ngirim kacang aja lah," kata Dea.
Meski tuntutan sudah dikabulkan, nampaknya pihak Dea imut belum puas. Dikatakan kuasa hukumnya, pekan depan rencananya mereka akan melakukan banding untuk memenuhi tuntutan seutuhnya berupa ganti rugi sewa kamera.
"Selama kamera itu hilang kami kan harus menyewa kamera, harus produksi film. Nah, untuk sewa inilah ada kerugian kurang lebih sekitar 200 jutaan atau lebih harga sewa perhari aja 7 juta. Jadi, kita banding rencananya minggu depan," jelas Henry Indraguna.
Menurut Dea, hal itu juga dilakukan bukan demi kerugian materiilnya. Melainkan untuk membuat efek jera agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
"Ya biar ada efek jera ke depannya, agar pihak ekspedisi perlakukan konsumen dengan baik dan benar, kalau kami minta dikirimkan ke alamat seseorang ya diantarkan, jangan boleh diambil, nanti kan jadi salah. Kita mah pengennya kita jadi tenang kalau mau ngirimin barang gitu," tukas Dea.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
