
Ahmad Dhani (berbaju hitam) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5).
JawaPos.com - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin, 28 Mei 2018. Masih beragendakan pemeriksaan saksi seperti pekan lalu, musisi rock itu mengaku excited dengan sidang hari ini.
"Belum tahu saya (siapa saksinya), tapi kita selalu excited setiap melihat saksi, apalagi kemarin melihat salah satu saksi yang ketika kita tanya apakah anda pembela penista agama jawabannya iya, wah itu lucu sekali makanya kita dimarahin sama hakim, karena penonton pada ketawa semua," kata Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5).
Seperti diketahui, pada sidang keempat yang digelar minggu lalu, Senin (21/5), terkuak bahwa saksi pelapor, Jack Boyd Lapian, telah beberapa kali melaporkan aktivis. Dalam sidang pekan lalu pun, saksi menjawab bertele-tele sehingga membuat seisi ruang sidang gaduh.
Dia mengaku bahwa sebelumnya telah melaporkan Anies Baswedan, Rocky Gerung, dan Ahmad Dhani sebanyak dua kali.
"Minggu lalu kan terkuak bahwa memang pelapor ini kerjaannya melaporkan aktivis, yang notabene mereka yang tidak sepaham atau oposisi, sangat kuat unsur politiknya ini," papar Dhani yang masih memakai setelan hitam seperti pekan lalu.
Sementara itu, saksi pelapor yang bagian dari kader PDIP itu belum datang hingga saat ini. Dhani sendiri, telah tiba lebih dulu dari jadwal yakni pukul 11.00 WIB.
"Ya saya nggak terlalu peduli itu (asal Kader), yang jelas saksi pelapor ini muatan politisnya sangat kental sekali. karena yang dilaporkan semuanya adalah aktivis," tegas Dhani.
Sejauh ini, suami Mulan Jameela itu bersikukuh bahwa cuitannya di Twitter adalah murni pendapat. "Memang benar 100 persen itu benar pendapat saya, tidak bisa dibantah kebenarannya," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebab, tiga cuitan Ahmad Dhani dinilai syarat dengan ujaran kebencian. Pertama berbunyi, "yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin'. Kedua, "siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya". Ketiga, "sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras".

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
