
Artis seksi Roro Fitria
JawaPos.com - Artis seksi Roro Fitria memesan narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram untuk pesta pada malam valentine. Namun, nasib malang menimpa wanita yang hobi memamerkan mobil mewah itu karena ditangkap polisi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Arogo Yuwono mengungkap motif penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan artis Roro Fitria. Menurutnya, artis seksi itu memesan sabu untuk digunakan saat malam valentine yang jatuh pada Rabu (14/2) kemarin.
"(Sabu) mau dipakai tanggal 14 malam, waktu valentine. Jam 10 pagi ditangkap TKP (tempat kerjadian perkara) 1," ujarnya saat merilis penangkapan Roro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/2).
Tak sendirian, polisi juga menangkap perantara pengedaran sabu yang dipesan Roro seberat 2,4 gram. Diduga berprofesi sebagai fotografer, WH, 40, ternyata menjual barang dari seorang DPO, YK.
"Setelah ditangkap, kita selidiki asal barang, ternyata dari YK (DPO). WH itu dapet pesenan dari Roro. Setelah komunikasi dengan YK, terjadi transaksi. Setelah WH ditangkap, ternyata yang pesan Roro," jelas Argo.
Sebelumnya diberitakan, polisi menggerebek kediaman Roro di Pattio Residence, Jalan Durian Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, usai terlebih dahulu menangkap WH di samping showroom salah satu merek kendaraan bermotor ternama di Jalan Hayam Wuruk, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat.
Sekitar pukul 10.20 WIB, Rabu (14/2), WH ditangkap. Dari hasil penggeledahan terhadapnya, ditemukan barak bukti sabu seberat 2,4 gram di dalam bungkus rokok, satu unit telepon genggam, dan kartu ATM yang digunakan untuk transaksi pembelian sabu.
Kemudian bersama WH, polisi melakukan pengembangan ke kediaman Roro. Selama di perjalanan, Roro selalu menelpon WH, menanyakan
posisi sudah sampai di mana. Sesampainya di kediaman Roro, polisi melanjutkan pengembangan dan penangkapan.
Dari seluruh rangkaian penangkapan, polisi berhasil mengintrogasi Roro yang mengaku memesan sabu dan telah mentransfer uang sejumlah Rp 5 juta melalui ATM miliknya pada Selasa (13/2).
Atas kasus tersebut, Roro dan WH dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
