
Artis seksi Roro Fitria
JawaPos.com - Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menjerat artis ternama Indonesia. Setelah merilis penangkapan aktor Fachri Albar yang terbukti menggunakan narkotika jenis sabu, kali ini polisi menangkap artis Roro Fitria dengan barang bukti narkotika jenis yang sama.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan menjelaskan kronologi penangkapan Roro. Polisi menggerebek kediamannya di Pattio Residence, Jalan Durian Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan usai terlebih dahulu menangkap satu orang lain yang bertindak sebagai perantara.
Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa si perantara, WH, 40, sering melakukan operasi penyalahgunaan narkoba di samping showroom salah satu merek kendaraan bermotor ternama di Jalan Hayam Wuruk, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat.
"(Di lokasi) sering dilakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan nama panggilan WH," ujar Suwondo melalui keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (15/2).
Sekitar pukul 10.20 WIB, Rabu (14/2), WH ditangkap. Dari hasil penggeledahan terhadapnya, ditemukan barang bukti sabu seberat 2,4 gram di dalam bungkus rokok, satu unit telepon genggam, dan kartu ATM yang digunakan untuk transaksi pembelian sabu.
"Hasil interogasi tersangka 1 (WH), sabu pesanan Roro kemarin dipesan tanggal 13 Februari 2018 yang akan diantar ke rumah Roro hari ini," katanya.
Bersama WH, polisi melakukan pengembangan ke kediaman Roro. "Selama di perjalanan, Roro selalu menelepon WH, menanyakan
posisi sudah sampai di mana. Lalu dilanjutkan pengembangan dan penangkapan," tandas Suwondo.
Setelah penangkapan, polisi berhasil menginterogasi Roro yang mengaku memesan sabu dan telah mentransfer uang sejumlah Rp 5 juta melalui ATM miliknya pada Selasa (13/2).
"Dalam chat WhatsApp di HP kedua tersangka, terdapat komunikasi intens terkait pemesanan barang bukti dan transfer uangnya," tutur dia.
Suwondo mengatakan, atas kasus tersebut, Roro dan WH dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Crystal Palace vs Middlesbrough di Carabao Cup: The Boro Siap Permalukan Tuan Rumah
Polisi Sebut Human Error Dibalik Kecelakaan Maut BYD M6 yang Tewaskan Sekeluarga di Kembangan Jakbar
