Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Januari 2026 | 01.06 WIB

Update Laporan Wardatina Mawa Terhadap Inara Rusli- Insanul Fahmi Terkait Perzinaan

influencer Wardatina Mawa menjelaskan perselingkuhan suaminya, pengusaha Insanul Fahmi dengan Inara Rusli. (YouTube Denny Sumargo) - Image

influencer Wardatina Mawa menjelaskan perselingkuhan suaminya, pengusaha Insanul Fahmi dengan Inara Rusli. (YouTube Denny Sumargo)

JawaPos.com - Kasubdit Penmas Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, memberikan update terbaru laporan influencer Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi terkait kasus dugaan perzinaan.

Menurut dia, pihak terlapor resmi mengajukan permohonan untuk dilakukan proses perdamaian melalui proses restorative justice (RJ) atas kasus dugaan perzinaan laporan Wardatina Mawa.

"Update yang bisa kami sampaikan, dari pihak terlapor mengajukan permohonan RJ, namun belum melampirkan surat perdamaian dan surat pencabutan laporan," kata AKBP Reonald Simanjuntak saat ditemui di kantornya, Senin (5/1).

Dia mengaku tidak tahu pasti apakah sudah terjadi perdamaian antara Wardatina Mawa dengan Inara Rusli- Insanul Fahmi. Pihak kepolisian memasrahkan sepenuhnya kepada mereka untuk mencari jalan penyelesaian terbaik di luar proses hukum.

"Penyelidik belum tahu apakah mereka sudah berdamai atau belum, namun yang bisa kami sampaikan, belum ada surat pencabutan laporan diserahkan kepada kami," ungkapnya.

Dia juga mengatakan, dalam waktu dekat, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah laporan polisi yang dibuat Wardatina Mawa terpenuhi unsur pidananya atau tidak.

"Saat ini sedang menunggu jadwal untuk dilakukan gelar perkara. Gelar perkara akan dilakukan secepatnya," katanya tanpa mengungkapkan tanggal.

Diketahui, Wardatina Mawa melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Laporan dibuat pada Sabtu, 22 November 2025.

Mawa melengkapi laporannya dengan menyerahkan bukti berupa rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan hubungan panas mereka.

Inara Rusli merespons laporan Mawa dengan membuat laporan polisi di Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana akses ilegal (illegal access). Laporan dibuat ada 26 November 2025, terdaftar dengan nomor LP/B/581/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore