
Doktif. (Abdul Rahman/JawaPos.com).
JawaPos.com - Laporan polisi yang sempat dibuat dr. Richard Lee terhadap dr. Samira atau Dokter detektif (Doktif) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik kini memasuki babak baru.
Perkara atas kasus tersebut kini resmi naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, dan menetapkan Doktif sebagai tersangka.
"Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, dalam keterangannya.
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Doktif diputuskan penyidik berdasarkan hasil gelar perkara. Doktif resmi menyandang status sebagai tersangka terhitung sejak 12 Desember 2025.
Dia menegaskan bahwa penyidik akan fasilitasi untuk terjadinya perdamaian antara Doktif dengan Richard Lee. Oleh sebab itu, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap mereka untuk dilakukan proses perdamaian melalui restorative justice pada awal tahun depan.
"Kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026. Jika setelah 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” ucapnya.
Richard Lee melaporkan Doktif terkait kasus pencemaran nama baik pada 10 Februari 2025. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Laporan tersebut buntut atas keberatan Richard Lee yang mendapat tudingan dari Doktif, dimana salah satu kliniknya ilegal atau tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP).

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
